Hakim Sindir Susi ART Putri Candrawathi: Kalau Bohong Itu yang Konsisten, Terjebak Sendiri Kan!
Susi ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Keterangan Susi, asisten rumah tangga (ART) Putri Candrawathi dalam sidang pemeriksaan berbeda dengan keterangannya pada saat berita acara pemeriksaan (BAP).
Hal tersebut diungkap Ketua Majelis Hakim saat mencecar Susi dalam sidang yang digelar Senin (31/10/2022).
Pada saat sidang, Susi terlihat gugup saat memberikan keterangan.
Ia ditanyai perihal kesaksiannya dalam melihat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada saat mengangkat tubuh Putri Candrawathi.
Dalam sidang, Susi menerangkan bahwa Brigadir J belum sempat mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang sedang rebahan di atas sofa.
Brigadir J, kata Susi, baru hanya memiliki keinginan untuk mengangkat Putri Candrawathi.
"(Brigadir J) ingin mengangkat (Putri Candrawathi) belum sempat mengangkat," jelas Susi dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Hakim Minta Susi ART Ferdy Sambo Dihadirkan di Tiap Sidang: Demi Gali Motif Pembunuhan
Namun, dalam BAP sebelumnya Susi mengatakan bahwa ia melihat Brigadir J telah mengangkat Putri Candrawathi.
Sontak, ketua hakim pun mencecarnya untuk menanyai keterangan yang diberikan Susi.
"Mana ceritamu yang benar, di BAP atau saat ini?" tegas Majelis Hakim kepada Susi.
Susi pun menjawab bahwa keterangannya yang benar adalah keterangan pada waktu sidang yang digelar Senin ini, bukan pada saat di BAP.
Ia mengatakan bahwa pada saat BAP, pikirannya sedang kacau.
Majelis hakim pun tak langsung memercayai kesaksian Susi.
"(Keterangan saya yang benar adalah) yang ini," jelas Susi.
Baca juga: Dikonfrontir dengan Kuat Maruf, Hakim Ancam Tersangkakan ART Ferdy Sambo Jika Terbukti Berbohong
Hakim pun menanyai Susi, soal kebenaran ceritanya.
"Terus apa yang benar, di sini apa di BAP? apa kamu mau cabut semua keteranganmu yang di BAP."
"Saya bilang kepada saudara ya, kalau bohong itu konsisten, terjebak sendiri kan saudara."
"Saat ini pun pikiranmu sedang kacau karena banyak sekali kebohongan yang nampak," lanjut Majelis Hakim.
Untuk melihat kebenarannya, Majelis Hakim meminta agar Susi juga didatangkan pada saat sidang pemeriksaan Kuat Ma'ruf.
Baca juga: Bharada E Bela Brigadir J Soal Tudingan Pelecehan di Magelang: Keterangan Susi Banyak Bohongnya
Susi Bisa Dipidana
Merespon hal itu, Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy merasa marah dengan keterangan Susi yang berbohong dalam persidangan.
Pasalnya, keterangan bohongnya dapat memberatkan hukuman Bharada Richard Eliezer.
Atas hal itu, Ronny meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Saudara saksi tahu gak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" kata Ronny dalam persidangan, Senin (31/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hakim Geram saat Susi Ceritakan Kesaksian Peristiwa di Magelang: Tidak Masuk di Akal
"Saya enggak tahu," jawab Susi.
Mendengar penjelasan itu, sebagai kuasa hukum Eliezer, Ronny lantas mengeluarkan suara dengan nada yang tinggi untuk meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Susi.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP pidana 7 tahun," kata Ronny.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizki Sandi Saputra)