Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

KPK Periksa Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Faisal

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Staf Asisten Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan meninggalkan Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap staf asisten Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Faisal, Senin (31/10/2022).

Faisal akan bersaksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), untuk tersangka Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Faisal, staff asisten Sudrajad Dimyati," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin.

Sebanyak enam orang insan MA terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.

Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Baca juga: KPK Fasilitasi KY Periksa PNS MA Terkait Kasus Suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Mereka telah diberhentikan untuk sementara waktu hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berita Rekomendasi

Ketua MA M Syarifuddin pun telah menarik perkara-perkara yang diadili oleh Sudrajad.

Posisi Sudrajad dalam perkara-perkara dimaksud digantikan hakim agung lainnya.

Dalam kasus ini, berperan sebagai pihak pemberi suap ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Baca juga: KPK Fasilitasi Komisi Yudisial Periksa Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jumlah uang suap yang diserahkan secara tunai oleh Yosep dan Eko pada Desy selaku representasi Sudrajad sekitar 202.000 dolar Singapura (ekuivalen Rp2,2 miliar).

Dari jumlah itu, Desy menerima sekira Rp250 juta, Muhajir menerima sekira Rp850 juta, Elly Tri menerima sekira Rp100 juta dan Sudrajad menerima sekira Rp800 juta yang penerimaannya melalui Elly Tri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas