Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan

Pemerintah segera membuka rekrutmen PPPK 2022 bagi tenaga kesehatan. Simak syarat dan berkas yang diperlukan untuk daftar PPPK 2022 tenaga kesehatan.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Pendaftaran PPPK 2022 Tenaga Kesehatan akan Segera Dibuka, Ini Syarat hingga Berkas yang Diperlukan
Freepik
ilustrasi tenaga kesehatan - Pemerintah segera membuka rekrutmen PPK 2022 untuk tenaga kesehatan. Inilah syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftar PPPK 2022 tenaga kesehatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga kesehatan (nakes).

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), Alex Denni, mengatakan bahwa PPPK tenaga kesehatan 2022 diprioritaskan untuk 2 kategori pelamar.

Adapun satu di antara kategori prioritas pelamar dalam rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan yakni eks tenaga honorer Kategori II yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sedangkan untuk kategori prioritas pelamar PPPK 2022 yakni tenaga kesehatan non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan.

Alex mengatakan bahwa 2 kategori prioritas pelamar PPPK tenaga kesehatan tersbut akan diberikan kesempatan terlebih dahulu.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan terlebih dahulu kepada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex pada Senin (31/10/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Panduan Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Selain itu, Alex juga menyampaikan proses rekrutmen PPPK 2022 tenaga kesehatan akan dilakukan pemerintah dengan memberikan afirmasi berupa penambahan nilai pada kompetensi teknis untuk sejumlah pelamar dengan kriteria tertentu.

Berita Rekomendasi

Kriteria tersebut antara lain:

1. Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

2. Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

3. Penyandang disabilitas

4. Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN


5. Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Sebelum mendaftaran PPPK 2022 untuk tenaga kesehatan dibuka, simak terlebih dahulu persyaratan hingga berkas yang perlu dipersiapkan untuk mendaftar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas