Polri Telusuri Asal Bahan Baku Obat Sirup Penyebab Gagal Ginjal Akut pada Anak
Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif, status perkara pun akan ditingkatkan menjadi penyidikan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tengah menyelidiki kasus gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak.
Penyelidikan saat ini berfokus pada uji laboratorium terhadap sampel pasien GGAPA.
"Cukup banyak loh ya. Urinnya sendiri, kemudian darahnya sendiri, kemudian sampel obat yang diminum itu juga sendiri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada Senin (31/10/2022).
Tak hanya uji laboratorium, penyelidikan juga akan dikembangkan kepada bahan baku dari obat sirup yang menyebabkan GGAPA.
"Bahan baku yg digunakan itu dari mana saja. Apakah dari impor, atau diproduksi di dalam negeri. Nanti kita akan kembangkan ke sana," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto dalam Konferensi Pers bersama Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: Polri Segera Tingkatkan Status Penyelidikan Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak ke Penyidikan
Oleh sebab itu, nantinya pasal-pasal yang digunakan dalam kasus ini juga akan berkembang. Tak hanya Undang-Undang Kesehatan, tetapi tim penyidik juga membuka peluang adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Perizinan Konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.
"Undang-Undang Perdagangannya masuk, apakah diimpor secara legal atau tidak. Nanti ditelusuri semuanya."
Selain itu, Polri juga mendalami proses pra-produksi hingga pasca-produksi obat-obat sirup yang diduga mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Nantinya akan dilihat apakah kandungan bahan-bahan tersebut masih berada dalam ambang batas atau melebihi.
Karenanya, daftar obat-obatan baru yang dinilai berbahaya kemungkinan juga akan bertambah.
"Nanti kita akan cek apakah ada obat-obatan baru," kata Pipit.
Untuk mempermudah penyelidikan, Pipit berharap agar keluarga korban bersikap koperatif. Hal itu dapat dilakukan dengan memberikan informasi secara terbuka terkait obat-obatan yang telah dikonsumsi korban.
"Apakah obat-obatan sama dengan yg disebutkan media atau apakah ada obat-obatan baru."
Setelah melakukan penyelidikan yang komprehensif, status perkara pun akan ditingkatkan menjadi penyidikan.
Peningkatan status perkara rencananya akan dilakukan usai gelar perkara dalam waktu dekat.
"Apa yang sudah kita lakukan secepatnya akan kita lakukan gelar perkara bersama sama, segera ditingkatkan," kata Pipit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.