PROFIL Brigjen Hendra Kurniawan yang Baru Dipecat, Sempat Curhat Hanya Ikuti Perintah Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berikut profil dan rekam jejak Brigjen Hendra Kurniawan yang baru saja dipecat dari Polri.
Bekas Kepala Biro Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari anggota Polri.
Brigjen Hendra Kurniawan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hendra Kurniawan juga dikenai sanksi penempatan khusus alias ditahan selama 29 hari.
"Yang bersangkutan di-PTDH atau diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di di Mabes Polri pada Senin (31/10/2022).
Hendra Kurniawan dipecat usai menjalani sidang etik yang dipimpin oleh Wakil Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) pada pukul 08.00 hingga 17.15 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS Brigjen Hendra Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE) yang bertugas pada hari ini.
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sosok Hendra Kurniawan
Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Hendra Kurniawan menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri sejak 16 November 2020.
Pada saat itu, dia menggantikan Brigjen Pol Nanang Avianto yang dipromosikan sebagai Kepala Korps Samapta Bhayangkara (Kakorsabhara) Baharkam Polri.
Hendra Kurniawan lahir di Bandung, 16 Maret 1974. Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1995.
Sebelum menjadi anak buah Irjen Ferdy Sambo sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra pernah menempati sejumlah jabatan.