Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E

Inilah sosok Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E. Ia disebut memberikan senjata Glock 17.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sosok Leonardo Sambo, Kakak Kandung Ferdy Sambo yang Jadi Saksi di Sidang Bharada E
tangkap layar YouTube/KOMPASTV
Inilah sosok Leonardo Sambo (berbaju batik) merupakan kakak kandung Ferdy Sambo yang menjadi saksi dalam sidang Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). Ia disebut memberikan senjata Glock 17. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah sosok Leonardo Sambo, kakak kandung Ferdy Sambo yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Bharada E.

Sidang lanjutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Sidang Bharada E masih beragendakan pemeriksaan saksi. Total ada 11 saksi yang akan dimintai keterangan.

Satu di antara saksi yang hadir dalam sidang Bharada E adalah Leonardo Sambo.

Leonardo merupakan kakak kandung mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo yang ikut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Pantauan Tribunnews.com dalam tayangan di KompasTV, Leonardo Sambo tampak memakai kemeja batik di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kakak Kandung Ferdy Sambo Hadiri Pemeriksaan di Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso sempat mengonfirmasi biodata Leonardo Sambo.

Berita Rekomendasi

Dari data yang dibacakan majelis hakim, Leonardo Sambo lahir di Barru, Sulawesi Selatan pada 2 Juni 1971.

Artinya saat ini, Leonardo Sambo berusia 51 tahun atau selisih dua tahun dengan Ferdy Sambo yang berusia 49 tahun.

Leonardo Sambo tinggal di kompleks Keuangan nomor 103, RT 2 RW 4, Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Leonardo Sambo disebut berprofesi sebagai konsultan.

Masih dalam persidangan, Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso juga menanyakan apakah Leonardo Sambo mengenal Bharada E.

Leonardo Sambo mengonfirmasi mengenal Bharada E.

"Kenal dengan terdakwa?" tanya Majelis Hakim.

"Kenal," jawab Leonardo.

Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E Hadirkan 12 Saksi, Pengacara: Kami Harap Saksi Diperiksa Terpisah

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sementara itu, mengutip dari keterangan reporter KompasTV dalam tayangan Breaking News, Leonardo Sambo adalah saudara Ferdy Sambo.

Leonardo Sambo disebut sebagai sosok yang memberikan senjata Glock 17.

Namun kepada siapa senjata itu diberikan, akan dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut dalam persidangan.

Diketahui, Glock 17 merupakan senjata yang dipakai Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Hadirkan 11 Saksi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/10/2022). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan 11 orang saksi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV, sidang Bharada E yang menghadirkan 11 saksi sudah dimulai dan sempat ditayangkan tanpa suara atau audio.

Adapun pemeriksaan kepada para saksi dalam sidang hari ini dilakukan secara terpisah. 

Ke-11 saksi yang bakal dimintai keterangan terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di antaranya Adzan Romer (Ajudan), Daden Miftahul Haq (Ajudan), Prayogi Iktara Wikaton (Sopir), dan Farhan Sabilah.

Kemudian, Susi (ART), Damianus Laba Kobam/Damson (Sekuriti), Daryanto/Kodir (ART), dan Marjuki (Sekuriti Kompleks).

Selain itu, ada Abdul Somad (ART), Alfonsius Dua Lurang (Sekuriti), dan Leonardo Sambo.

Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim yakni Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri.

Susi merupakan pekerja di rumah Ferdy Sambo, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Saat berita ini ditulis, sidang yang menghadirkan saksi Susi ini masih berlangsung.

Sebelum pemeriksaan saksi dimulai, Susi mengaku mengenal terdakwa Bharada E.

Namun, ia tak memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa Bharada E

"Kenal dengan terdakwa?" tanya majelis hakim.

"Kenal (dengan terdakwa)," jawabnya. 

Baca juga: 4 Kelompok Saksi di Sidang Bharada E Hari ini, Dari Rumah Saguling hingga Rumah Dinas Ferdy Sambo

ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dihadirkan menjadi saksi dalam persidangan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022). (tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Selanjutnya, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi Susi.

Saksi lain, seperti ajudan dan sopir Ferdy Sambo menunggu di ruangan saksi sebelum dipanggil.

Sebagai informasi, Bharada Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Buntut peristiwa tersebut, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun khusus Ferdy Sambo juga terlibat perkara obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Suci Bangun DS, Kompas.com, Kompas.tv)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas