Bupati Abdul Latif Amin Imron Jadi Tersangka KPK, PPP akan Beri Bantuan Hukum
PPP tak mempersoalkan jika nantinya Abdul Latif menggunakan jasa kuasa hukum lain untuk menangani kasusnya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Bupati Bangkalan Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
"Insya Allah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," kata Mardiono di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Mardiono menjelaskan, Abdul Latif memang merupakan kader partainya yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan.
Baca juga: KPK Cegah 6 Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan Bupati Bangkalan
Dia tak mempersoalkan jika nantinya Abdul Latif menggunakan jasa kuasa hukum lain untuk menangani kasusnya.
"Jadi nanti tentu partai juga punya mekanisme, bisa juga nanti apakah penetapan tersangka bisa memenuhi syarat hal-hal lain, kita hormati. Itu adalah praduga tak bersalah," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.
Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.
"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada 6 orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).
Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gambalang. Pun termasuk konstruksi perkara tersebut.
"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan. Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.
Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.
Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.
Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.