Gerindra Sambut Baik Putusan MK Soal Menteri Maju Capres Tak Perlu Mundur, Tapi Dapat Izin Presiden
Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa menteri tidak perlu lagi mengundurkan diri saat maju sebagai calon presiden (Capres) ataupun calon wakil presiden (Cawapres).
Menteri yang hendak ikut kontestasi Pilpres hanya perlu mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik keputusan MK itu.
Menurut dia, sebagai pembantu Presiden, Menteri selayaknya mengajukan izin sebelum melenggang dalam Pilpres 2024.
"Menteri itu memang adalah pembantu presiden sehingga apabila kemudian mau nyapres, mau cuti, memang selayaknya minta izin pada presiden dan itu adalah kewenangan presiden. Kami sambut baik keputusan MK di mana Menteri yang maju sebagai Capres bisa leluasa bertarung di kancah Pemilu dengan izin Presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen,Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco menilai, jika menteri yang akan maju capres tidak akan mengganggu pekerjaan sebagai pembantu presiden.
Dia pun menyinggung masa kampanye sudah disepakati hanya selama tiga bulan.
Dasco menambahkan, durasi masa kampanye tersebut tidak selalu digelar secara fisik, melainkan juga virtual.
"Masa kampanye itu cuma tiga bulan dan tidak setiap hari itu kampanye dilakukan fisik.Ada sebagian virtual. Ada kalanya bisa cuti kampanye dan bisa sambil kerja, sehingga menurut kami tidak akan terlalu terganggu proses pekerjaan Menteri dan juga dalam menjalani tahapan Pemilu," tandasnya.
Adapun putusan MK tersebut berdasarkan permohonan dari Partai Garuda yang menguji Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu.
Berikut isi Pasal 170 ayat (1) UU Pemilu:
Baca juga: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Bertemu Presiden Jokowi di Istana Siang Ini
"Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota."
Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, menteri boleh tidak mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin maju sebagai capres maupun cawapres. Akan tetapi, mereka harus mendapat izin dari Presiden.
Berikut isi jawaban MK:
"Saya mengabulkan sebagian permohonan pemohon, sehingga norma Pasal 170 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya," demikian jawaban Anwar Usman seperti dikutip dari laman resmi MK, Senin (31/10/2022).
"Kecuali Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan Presiden dan cuti/non-aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai calon sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden," imbuhnya.