Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Soroti Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Maknanya

Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J, satu diantaranya kecurigaan hakim soal ajudan Putri Candrawathi semuanya berjenis laki-laki

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hakim Soroti Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki, Pakar Hukum Pidana Jelaskan Maknanya
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu berlanjut ke tahap pembuktian. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta baru kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Satu diantaranya kecurigaan hakim terkait ajudan Putri Candrawathi yang semuanya berjenis kelamin laki-laki.

Putri Candrawathi --yang dijadikan tersangka pembunuhan Brigadir J pada 19 Agustus 2022-- adalah istri Ferdy Sambo, Kadiv Propam Mabes Polri, yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir J atau Yosua.  

Putri Candrawathi selaku istri Ferdy Sambo juga punya ajudan pribadi.

Namun hakim menyoroti kenapa ajudan Putri Candrawathi semuanya laki-laki dan tak satupun perempuan.

Baca juga: Hakim Heran Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-laki

Terkait hal itu, pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Profesor Hibnu Nugroho seperti dikutip dari Kompas.TV mengatakan ada upaya hakim hendak membongkar motif pelaku dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Sangat relevan sekali. Idealnya kalau kita lihat di mana punlah, namanya perempuan ya ajudannya perempuan. Ada Polwan dan sebagainya. Ini kok laki-laki," kata Profesor Hibnu Nugroho.

Berita Rekomendasi

"Sehingga ada sesuatu yang perlu diperjelas kenapa (Putri Candrawathi) pakai ajudan laki-laki," imbuhnya.

Profesor Hibnu menilai hakim perlu menggali fakta bahwa semua ajudan istri Ferdy Sambo adalah laki-laki untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana Brigadir J oleh terdakwa Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Putri.

Menurut Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Unsoed itu tak lazim jika semua ajudan dari seorang istri jenderal merupakan laki-laki.

"Karena kalau kita lihat, kami bukan ahli di bidang SDM ya tapi kebiasaan secara empiris, seorang dekan atau seorang rektor perempuan, ajudannya ya perempuan," terangnya.

Baca juga: Terungkap di Persidangan: Status Anak Ferdy Sambo dan Fakta Putri Candrawathi Pisah Rumah

Profesor Hibnu melihat bahwa majelis hakim berusaha menggali fakta tersebut untuk membongkar motif pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs itu.

"Nampaknya ada sesuatu yang dilakukan oleh majelis hakim untuk membongkar motifnya itu apa," jelasnya.

Ia mengatakan di dalam teori bertanya seorang hakim ada yang disebut dengan kecerdikan aktif dan teknik.

"Kecerdikan itu yang sekarang dilakukan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, untuk bukan menjebak tapi menjadikan titik temu bahwa ini loh permasalahannya," pungkasnya.

Penjelasan ART Putri

Susi, saksi yang dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer memberikan jawaban yang kerap berbeda-beda dan membingungkan hakim.

Namun satu pertanyaan yang membuat hakim cukup heran.

Adalah hakim anggota Morgan Simanjuntak mempertanyakan mengapa tidak ada ajudan Putri Candrawathi yang berjenis kelamin perempuan.

Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri ini mengakui semua ajudan istri Ferdy Sambo itu berjenis kelamin laki-laki.

"Setahu hakim, ajudan istri jenderal itu sebenarnya harus perempuan juga, harus perempuan. Itu kalau di militer begitu. Entah lah di kepolisian. Ajudan istri jenderal jadi laki-laki," ungkap hakim Morgan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022) dipantau dari tayangan Breaking News Kompas.TV.

Hakim lantas bertanya kepada Susi.

"Ada ajudan PC yang perempuan nggak?"

"Nggak ada Yang Mulia, laki-laki semua," jawab Susi.

Hakim mengatakan pertanyaan yang ia ajukan kepada saksi tersebut penting untuk menggali motif dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Seperti diketahui Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.

Morgan juga bertanya kepada Susi terkait peristiwa di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri di Magelang yang disebut kuasa hukum keluarga Sambo sebagai lokasi terjadinya kekerasan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J.

Saat itu, Putri disebut sedang tidak enak badan dan berada di sofa di lantai bawah rumah Magelang dan nyaris diangkat ke kamarnya oleh Brigadir J atau Yosua.

"Sempat mau ngangkat tapi sama Om Kuat dibilang 'Nggak ada yang ngangkat-ngangkat ibu, ini ibu lho' baru Om Yosua pergi untuk mencari Om Richard," kata Susi.

Mendengar jawaban tersebut, hakim pun kembali merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar Morgan.

Morgan pun meminta kepada majelis hakim untuk terus menghadirkan Susi sebagai saksi di persidangan-persidangan selanjutnya untuk menggali motif kasus penembakan Brigadir J.

"Saya harap ini (Susi) dihadirkan terus di persidangan. Terutama kami ingin menggali motifnya ini," tegasnya. 

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf serta Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. 

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky, Kuat serta Bharada E didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada bapak dan ibu Brigadir J, Samuel Simanjuntak dan Rosti Simanjuntak, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Putri membacakan permohonan maaf: "

"Saya sebagai seorang ibu saya juga bisa merasakan, untuk itu dengan hati yang dalam saya mohon maaf untuk ibunda Yosua. Semoga Tuhan membuka dan menguatkan hati Ibu dan Bapak beserta keluarga. Tuhan Yesus memberkati Ibu dan Bapak sekeluarga," kata Putri yang sesekali menatap wajah kedua orangtua Brigadir J atau Yosua.

Liputan Khusus Tribunnews.com mengenai Penembakan Brigadir J

(*)

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas