Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Perlu Disiapkan

BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 mulai 31 Oktober 2022. Simak jadwal seleksinya di sini.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Jadwal Pendaftaran PPPK Guru 2022 dan Berkas yang Perlu Disiapkan
https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
BKN resmi membuka pendaftaran seleksi PPPK Guru tahun 2022 mulai 31 Oktober 2022. Simak jadwal seleksinya di sini. 

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu dan Tempat Seleksi (untuk Pelamar Umum): 13 - 15 Januari 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (untuk Pelamar Umum): 16 - 21 Januari 2023

14. Pengolahan Hasil Seleksi (untuk Pelamar Umum): 21 Januari - 1 Februari 2023

15. Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2, P3 dan Pelamar Umum): 2 - 3 Februari 2023

16. Masa Sanggah: 4 - 6 Februari 2023

17. Jawab Sanggah: 7 - 13 Februari 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20 - 21 Februari 2023

Rekomendasi Untuk Anda

19. Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari - 13 Maret 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK: 7 - 31 Maret 2023

Berkas yang Perlu Disiapkan

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

- Scan Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

- Scan Sertifikat Pendidik asli bagi yang memiliki;

- Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah

- Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

(Tribunnews.com, Widya)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas