Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Johan Budi Respons Dirinya Disanksi DPP PDIP soal Aktivitas Dewan Kolonel: Salah Saya Apa?

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal sanksi kepada dirinya yang dilayangkaan DPP PDIP.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Johan Budi Respons Dirinya Disanksi DPP PDIP soal Aktivitas Dewan Kolonel: Salah Saya Apa?
Tangkapan layar
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Johan Budi. 

Laporan Reporter Tribunnews.com,  Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Johan Budi, mengaku belum mendapatkan surat keputusan soal sanksi kepada dirinya yang dilayangkaan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan.

"Saya belum melihat surat itu yak, tapi kalau yg lain saya enggak tau, tapi saya belum melihat surat yang disebut sanksi pertama dan terakhir. Sampai hari ini saya belum melihat. Saya enggak tahu kalau saya dikirimi mungkin belum sampai ke saya, tapi sampai hari ini saya belum membaca atau melihat," kata Johan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia justru mempertanyakan sanksi berat dan terakhir yang diberikan DPP PDIP melalui Badan Kehormatan kepadanya soal aktivitas Dewan Kolonel tersebut.

“Saya salah apa? Pertanyaannya kenapa saya musti dipanggil, salah saya apa? Kamu anggap saya salah enggak?" kata Johan.

Dia mengatakan bahwa Dewan Kolonel hanyalah sekumpulan kader yang ada di fraksi PDIP yang ingin membantu Puan Maharani mensosialisasikan kerja-kerjanya dan capain-capaiannya.

Dewan Kolonel, dikatakan Johan, juga tidak dibentuk oleh fraksi maupun partai itu sendiri

Berita Rekomendasi

"Ini bulan organisasi kok. Ini kumpulan kader-kader dari fraksi PDIP yang ingin mensosialisasikan Mba Puan kepada publik, dan ini tak dimaksudkan juga menyerang Ganjar Pranowo, anggak ada hubungannya," kata Johan

Legislator Komisi III DPR RI itu justru merasa senang lantaran PDIP punya banyak tokoh dengan elektabilitas tinggi.

"Tapi ini soal pilihan kan? Boleh dong saya memilih, mendukung, atau mensosialisasikan Mba Puan. Boleh juga saya tak menyalahkan baik yang di eksternal maupun di internal untuk favoritisme itu ke Ganjar ya enggak apa-apa" kata Johan.

Karena itulah, jika hendak mencari tahu alasan soal dirinya disanksi, Johan mempersilakan agar Sekjen PDIP yang memberi penjelasan.

"Kalau nanya soal teguran dan sebagainya, silakan tanya ke Pak Sekjen, tanya saja, salahnya saya, melanggar ADART? Tanya aja, saya hanya kader biasa yang anggota fraksi PDIP ingin membantu Mbak Puan yang juga Ketua DPR RI kita untuk mensosialisasikan ke bawah, sambil ya tentu untul partai juga," pungkasnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Copot Johan Budi dari Pimpinan BURT DPR

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun, mengatakan bahwa selain memberikan sanksi teguran lisan kepada Ganjar Pranowo, hal yang sama juga dilayangkan kepada para pencetus Dewan Kolonel.

"Kita jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan diri sebagai Dewan Kolone," kata Komarudin di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Komarudin pun merinci nama-nama pencetus Dewan Kolonel yang disebut-sebut bertugas untuk mendorong Puan Maharani sebagai capres di Pilpres 2024.

"Pak Trimedya Panjaitan, kemudian Pak Johan Budi, Masinton Pasaribu, dan Pak Hendrawan Supratikno, dan beberapa yang ada nama tapi tidak terlibat langsung di media," ujar dia.

Nama-nama tersebut, dikatakan Komarudin, akan dipanggil dan dimintai klarifikasi.

Namun, Legislator Komisi II DPR RI itu menegaskan bahwa pencetus Dewan Kolonel mendapatkan sanksi terakhir.

Baca juga: Momen Puan Maharani Tertawa Saat Politikus PDIP Johan Budi Sebut Dewan Kolonel di TMP Kalibata

"Kenapa mereka ini langsung dijatuhkan sanksi terakhir? Ya, sanksi keras dan terakhir karena mereka lakukan kegiatan di luar AD ART partai dan pernah sudah diberi peringatan pertama, kemudian ini peringatan kedua, ketiga keras dan terakhir," tandasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas