Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf Bukan Sopir 'Biasa' ?

Sidang Senin kemarin beragendakan pemeriksaan saksi dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa. 

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuat Ma'ruf Bukan Sopir 'Biasa' ?
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa Kuat Ma'ruf menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Diungkap dalam berkas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Kuat Ma'ruf sempat memegang senjata tajam berupa pisau ketika membawa Brigadir J ke hadapan Ferdy Sambo. TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sosok Kuat Ma'ruf jadi perhatian publik dalam sidang kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

Sopir pribadi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ini membuat majelis hakim heran. Terdakwa pembunuhan Brigadir J itu bukan sopir biasa.

Kuat Ma'ruf, seorang warga sipil, telah 10 tahun bekerja untuk keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Mulanya sopir lalu jadi asisten rumah tangga (ART).

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/10/2022).
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/10/2022). (Istimewa)

Hakim Anggota Morgan Simanjutak mengatakan Kuat Ma'ruf, pria kelahiran Bogor, Jawa Barat, memiliki pengaruh yang luar biasa.

Kendati warga sipil, ia bahkan bisa menyuruh-nyuruh ajudan Ferdy Sambo yang notabene anggota polisi.

Sidang Senin kemarin beragendakan pemeriksaan saksi dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E duduk sebagai terdakwa. 

Baca juga: Terungkap Alasan Bripka Ricky Rizal Ambil Senjata Brigadir J, Lihat Yosua dan Kuat Maruf Bertengkar

Fakta mengenai Kuat Ma'ruf sendiri terungkap saat pemeriksaan saksi asisten rumah tangga (ART) Susi. 

Berita Rekomendasi

Berikut fakta-fakta yang menjelaskan Kuat Ma'ruf bukan 'sopir biasa' :

Berani Larang Ajudan

Kuatnya pengaruh Kuat Ma'ruf --yang tinggal di sebuah gang sempit di Kelurahan Cibuluh, Bogor-- terungkap ketika majelis hakim bertanya pada Susi terkait peristiwa di Magelang, Jawa Tengah. 

Susi menceritakan peristiwa yang terjadi di rumah Sambo pada 4 Juli 2022.

Saat itu, menurutnya, ada peristiwa Brigadir J hendak mengangkat tubuh Putri Candrawathi tapi dilarang oleh Kuat Ma'ruf.


Susi menjelaskan, Kuat Maruf saat itu meminta tolong padanya untuk mengangkat Putri Candrawathi yang tengah istirahat di sofa.

"Sus, tolong Ibu (Putri Candrawathi) papah ke atas," ucap Susi menirukan perkataan Kuat Maruf, dilansir Tribunnews. 

Brigadir J awalnya ingin mengangkat Putri Candrawathi untuk dipindahkan ke ruangan atas.

Namun, Brigadir J tidak sempat mengangkat Putri Candrawathi karena dilarang Kuat Maruf.

Mendengar pernyataan tersebut, hakim pun merasa ada yang janggal.

"Kenapa jadi si Kuat yang melarang? Ini kok Kuat pengaruhnya besar sekali," ujar hakim anggota Morgan Simanjutak. 

Sentuh Tubuh Putri Candrawathi 

Susi juga mengungkapkan peristiwa Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang.

Susi mengatakan pada waktu itu ada insiden Putri Candrawathi terjatuh di kamar mandi yang berada di lantai dua rumah.

Ia mengaku disuruh Kuat Ma'ruf agar naik ke lantai atas untuk memeriksa Putri Candrawathi

Hakim kemudian bertanya soal pakaian apa yang digunakan Putri saat itu.

Hal itu ditanyakan hakim karena Susi menyebut sempat menyentuh tubuh dan kaki Putri yang disebutnya terasa dingin saat tergeletak di kamar mandi. 

Susi menyebut Kuat Ma'ruf juga sempat memegang tubuh Putri Candrawathi untuk memastikan kondisi tubuh Putri. 

Namun hakim menaruh curiga, mengapa Kuat berani menyentuh tubuh Putri, padahal Kuat merupakan sopir. 

"Om Kuat sopir? Kok berani dia megang tubuhnya? Kok dia berani megang tubuhnya?," ujar hakim di persidangan. 

Beda Keterangan dengan Susi 

JPU menyebut ada keterangan yang berbeda dari Susi dan Kuat Ma'ruf. 

Saat sidang kemarin, JPU membacakan isi BAP Kuat Ma'ruf yang dianggap berbeda dengan keterangan Susi.

"Saat saya di teras rumah melalui jendela kaca teras rumah ke arah anak tangga saya melihat Nofriansyah Yosua mengendap-endap menuruni tangga seolah-olah mencari apakah ada orang di bawah lantai."

"Kemudian saat itu karena muka Nofriansyah keadaan merah seperti orang ketakutan. Selanjutnya saya gedor kaca jendela sambil saya teriak ke Nofriansyah woy. Namun ternyata atas teriakan tersebut Yosua malah lari ke dapur. Kemudian saya susul ke dapur," kata jaksa membacakan isi BAP Kuat Maruf dilansir Tribunnews. 

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Susi yang mengatakan dirinya bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga.

"Ini kan jelas berbeda dengan keterangan suadara yang mengatakan suadara bersama Kuat di garasi dan tidak melihat tangga."

"Kapan berteriaknya jika demikian? Kapan suadara Kuat menyuruh?," tanya jaksa. 

"Saya tidak mendengar om Kuat teriak," jawab Susi.

Jaksa kembali mencecar Susi terkait adanya perbedaan keterangan di antara Susi dan Kuat Ma'ruf.

"Kapan saudara Kuat menyuruh saudara untuk melihat ibu Putri kalau posisi Kuat posisinya di teras? Saudara jujur saja ini benar nggak keterangan ini. Ini yang mana yang benar ini, Kuat atau saudara ini? Nanti akan kami panggil Kuat juga sebagai saksi di sini dan kemungkinan kami konfrontir dengan suadara," cecar jaksa.

Hakim Ketua kemudian menimpali JPU dengan menyebut akan mengkonfrontir Susi dan Kuat. 

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Milani Rest/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas