Terbukti Lakukan Perbuatan Tercela Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat Tidak Hormat, Akan Banding?
Keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhisanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Pemecatan terhadap Brigjen Hendra itu diputuskan buntut kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan pemecatan Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Senin (31/10) pagi hingga sore. "Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di- PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Dedi dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri.
Baca juga: Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan, Disorot soal Jet Pribadi hingga Kini Resmi Dipecat dari Polri
Sidang kode etik tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Hendra mengatakan keputusan memecat Brigjen Hendra Kurniawan itu diambil secara kolektif kolegial oleh tim KKEP dalam sidang yang gelar sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.15 WIB.
Sebanyak 17 saksi dihadirkan dalam persidangan itu. Dari keterangan para saksi, majelis hakim menyimpulkan bahwa Brigjen Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Kini Hendra ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob selama 29 hari.
“Yang bersangkutan di tempatkan di tempat khsusus selama 29 hari,” kata Dedi.
Namun Dedi tidak menjelaskan lebih lanjut apakah Hendra mengajukan banding terkait sanksi PTDH tersebut atau tidak. "Itu dulu saja," jelasnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Hendra didakwa memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar Rumah Dinas Sambo yang merupakan TKP pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas perbuatannya itu, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Selain Hendra, para terdakwa obstruction of justice kasus tersebut juga telah dipecat dari Polri.
Baca juga: SOSOK Brigjen Hendra Kurniawan yang Resmi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat dari Polri
Mereka ialah Irjen Pol Ferdy Sambo, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo.(tribunnetwork/fal/aci/dod)