Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan 4 Hari KPK Ungkap Suap Lelang Jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron

Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan selama 4 hari, KPK segera ungkap suap lelang jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan 4 Hari KPK Ungkap Suap Lelang Jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Ubek-ubek Dinas Pemkab Bangkalan selama 4 hari, KPK segera ungkap suap lelang jabatan Bupati Abdul Latif Amin Imron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai dinas di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Penggeledahan berlangsung selama empat hari, sejak 24 hingga 28 Oktober 2022.

"Secara maraton dari tanggal 24-28/10, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di antaranya kediaman pribadi pihak terkait dan berbagai kantor dinas yang ada di Pemkab Bangkalan, Jatim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (1/11/2022).

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur yang menjerat Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron dan kawan-kawan.

Adapun lokasi penggeledahan sebagai berikut:

1. Rumah pribadi yang beralamat di Jalan Raya Langkap Burneh, Bangkalan 
2. Kantor DPRD 
3. Dinas PUPR
4. Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan
5. Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
6. Dinas Kesehatan Pangan 
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
8. Badan Pendapatan Daerah
9. Dinas Kesehatan
10. Dinas Perhubungan
11. Dinas Pendidikan
12. Dinas Lingkungan Hidup
13. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro
14. Dinas Sosial Kabupaten 

"Dari beberapa lokasi tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen dan bukti elektronik yang nantinya diduga mampu mengungkap peran dari para tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Ali.

Berita Rekomendasi

"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara," imbuhnya.

Baca juga: Alexander Marwata: Bupati Bangkalan Tersangka KPK

Diberitakan sebelumnya, KPK membenarkan sedang mengusut kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan, Jatim. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ini.

Salah satu pihak yang dijerat atas kasus tersebut yakni Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron. Diduga suap jual beli jabatan itu melibatkan Abdul Latif.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Namun, Ali belum mau mengungkapnya secara gambalang. Pun termasuk konstruksi perkara tersebut.

"Namun uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

KPK pun telah mencegah keenam tersangka bepergian ke luar negeri. Upaya pencegahan dilakukan selama 6 bulan sampai sekira April 2023 dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp3,9 miliar terkait lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Selain itu, Abdul Latif diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp70 miliar.

Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Bepergian ke Luar Negeri

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan. Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta "mahar" dengan tarif tertentu.

Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp150 juta sampai dengan Rp250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas