Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Pernyataan Kuat Ma'ruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah

Berikut ini pernyataan Kuat Maruf kepada keluarga Brigadir J saat bertemu di pengadilan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in 4 Pernyataan Kuat Ma'ruf ke Keluarga Brigadir J di Persidangan: Sampaikan Duka Cita hingga Bersumpah
Tribunnews/Jeprima
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Berikut ini pernyataan Kuat Maruf kepada keluarga Brigadir J saat bertemu di pengadilan. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Maruf, menjalani sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Keluarga besar Brigadir J hadir sebagai saksi dalam persidangan Kuat Maruf pada Rabu hari ini.

Dalam persidangan tersebut, Kuat Maruf menyampaikan sejumlah pernyataan kepada keluarga Brigadir J.

Bahkan, Kuat Maruf terlihat menangis di persidangan.

Kuat Maruf sempat terbata-bata dan mengusap matanya.

Lantas, apa saja pernyataan Kuat Maruf?

1. Kuat Maruf Turut Berduka Cita atas Kematian Brigadir J

Berita Rekomendasi

Kepada keluarga Brigadir J, Kuat Maruf menyampaikan ucapan duka cita atas kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu.

"Saya turut berduka cita atas meninggalnya Almarhum Yosua dan semoga Almarhum Yosua diterima di sisi Tuhan yang Maha Esa," ujar Kuat Maruf di persidangan, Rabu, dikutip dari Kompas.com.

2. Doakan Keluarga Brigadir J Tabah

Suara Kuat Maruf terdengar bergetar dan ia terlihat terus menunduk.

Kuat Maruf pun tidak menatap langsung ayah dan ibu Brigadir J yang ada di ruang sidang.

Selanjutnya, dirinya mendoakan agar keluarga besar Brigadir J tabah.

"Serta keluarga besar diberi ketabahan," ucap dia.

Baca juga: Ibunda Brigadir J Bertanya ke Kuat Maruf: Ada Apa Kamu Sama Si Putri Candrawathi? Tolong Jujur!

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Kuat Maruf menyampaikan sejumlah pernyataan kepada keluarga Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Kuat Maruf menyampaikan sejumlah pernyataan kepada keluarga Brigadir J. (Tribunnews/JEPRIMA)

3. Serahkan Proses Hukum ke Pengadilan

Kuat Maruf mengaku akan menyerahkan proses hukumnya kepada pengadilan.

Hal itu untuk menentukan apakah dirinya bersalah atau tidak.

"Biar proses pengadilan yang menentukan salah atau tidaknya saya," ungkap Kuat Maruf, Rabu, dilansir Wartakotalive.com.

Baca juga: Ayah Brigadir J ke Kuat Maruf-Bripka RR: Tolong Lihat ke Sini, Biar Saya Lihat Bola Matamu

4. Kuat Maruf Bersumpah

Dalam persidangan, Kuat Maruf juga bersumpah atas nama Allah SWT tidak pernah ada niat untuk melakukan seperti yang sudah didakwakan kepadanya.

"Demi Allah saya tidak ada niat apa yang seperti dikatakan (didakwakan) kepada saya," ucapnya.

Peran Kuat Maruf

Diberitakan Kompas.com, Kuat Maruf merupakan warga sipil yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo.

Kuat Maruf juga merangkap pekerjaan menjadi sopir pribadi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Kuat Maruf disebut berperan membantu dengan membiarkan dan menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.

Ia juga tak melaporkan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J sebelum penembakan.

Baca juga: Ayah Yosua ke Kuat Maruf dan Ricky Rizal: Jangan Kau Mengikuti Arus, Nanti Kau Dimakan Arus

Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Maruf menyampaikan sejumlah pernyataan kepada keluarga Brigadir J.
Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Kuat Maruf menyampaikan sejumlah pernyataan kepada keluarga Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Kuat Maruf diduga terlibat dalam "skuad" yang mengancam Brigadir J.

Kamarudin mengatakan, "skuad" itu terdiri dari 3 orang.

Namun, ia merasa heran jika "skuad" yang dimaksud Brigadir J hanyalah Kuat Maruf.

Sebab, menurutnya, tidak mungkin polisi berpangkat Brigadir takut dengan ancaman seorang sopir.

Diketahui, terdapat lima terdakwa dalam perkara ini yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Singgih Wiryono/Retia Kartika Dewi) (Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas