Arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022, Segera Daftar di sscasn.bkn.go.id
Pendaftaran PPPK Guru 2022 resmi dibuka Senin (31/10/2022), inilah penjelasan mengenai arti P1, P2, dan P3.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah penjelasan mengenai arti P1, P2, dan P3 pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru Tahun 2022.
Diketahui, pendaftaran PPPK Guru 2022 telah resmi dibuka pada Senin (31/10/2022), lalu.
Adapun seleksi pendaftaran PPPK Guru 2022 dapat dilakukan melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.
Dalam Siaran Pers Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022 yang dirilis Badan Kepegawain Negara (BKN), terdapat istilah P1, P2, dan P3.
Lantas, apa sebenarnya arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022?
Baca juga: Solusi Jika NIK dan No KK Tidak Ditemukan atau Tidak Sesuai di Halaman Akun SSCASN saat Daftar PPPK
Arti P1, P2, dan P3 pada Seleksi PPPK Guru 2022
Istilah P1, P2, dan P3 pada seleksi PPPK Guru 2022, memiliki arti Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
Prioritas I (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
P2 adalah pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam Prioritas I.
Sedangkan, Prioritas III (P3) adalah Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Selain itu, terdapat pula istilah untuk Pelamar Umum (P4) yakni merupakan Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Baca juga: Daftar Gaji Guru PPPK S1 Tahun 2022: Golongan I Rp 1-2 Jutaan, Golongan XVII hingga Rp 6 Jutaan
Pada SSCASN tahun 2022, seluruh pelamar yang sudah terdaftar tahun 2021 dan sebagai prioritas, maupun yang belum mendaftar pada tahun 2021, tetap melakukan registrasi sampai menyelesaikan pendaftaran yang dimulai tanggal 31 Oktober 2022 - 13 November 2022.
Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru.
Maka, P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.