Data UMP Banten Selama 5 Tahun Terakhir, Lengkap dengan Besaran UMK di Tahun 2018 - 2022
Inilah daftar UMP Banten dalam 5 tahun terakhir, lengkap dengan besaran UMK-nya dari tahun ke tahun, mulai dari 2018-2022.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Simak daftar UMP Banten dalam 5 tahun terakhir, lengkap dengan besaran UMK-nya.
UMP merupakan standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) ini biasanya ditetapkan setiap satu tahun sekali oleh Gubernur.
UMP ini berlaku untuk seluruh Kabupaten/Kota di provinsi tersebut.
Besaran UMP setiap provinsi berbeda-beda, karena pemenuhan kebutuhan di setiap daerah juga berbeda-beda.
Mengutip dari disnakertrans.bantenprov.go.id, berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021, besaran UMP Banten di tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.501.203,11.
Baca juga: Daftar UMP Tahun 2022 untuk 34 Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah Terendah
Adapun Daftar UMP Banten dalam 5 Tahun Terakhir (2018-2022), Dikutip dari banten.bps.go.id Adalah sebagai berikut:
UMP Banten Tahun 2018: Rp 2.099.385
UMP Banten Tahun 2019: Rp 2.267.990
UMP Banten Tahun 2020: Rp 2.460.996
UMP Banten Tahun 2021: Rp 2.460.996
UMP Banten Tahun 2022: Rp 2.501.203
Baca juga: Buruh Tuntut UMP 2023 Naik 13 Persen, Menteri Tenaga Kerja: Dalam Proses Penetapan, Tunggu Saja
Besaran UMK Banten Tahun 2018
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.363.549
- Kabupaten Lebak Rp 2.312.384
- Kabupaten Tangerang Rp.3 555.835
- Kabupaten Serang Rp 3.542.714
- Kota Tangerang Rp 3.582.077
- Kota Cilegon Rp 3.622.215
- Kota Serang Rp 3.116.276
- Kota Tangerang Selatan Rp 3.555.835.
Baca juga: Pengusaha Minta Utamakan Aspek Legal dalam Penentuan UMP DKI 2023: Selama 2 Tahun Kami Buang Duit
Besaran UMK Banten Tahun 2019
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.542.539
- Kabupaten Lebak Rp 2.498.068
- Kabupaten Tangerang Rp.3 841.368
- Kabupaten Serang Rp 3.827.193
- Kota Tangerang Rp 3.869.717
- Kota Cilegon Rp 3.913.078
- Kota Serang Rp 3.366.512
- Kota Tangerang Selatan Rp 3.841.368.
Baca juga: Pemrov DKI Banding Soal UMP, Buruh Apresiasi Konsistensi Gubernur Anies Baswedan
Besaran UMK Banten Tahun 2020
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.758.909
- Kabupaten Lebak Rp 2.710.654
- Kabupaten Tangerang Rp.4.168.268
- Kabupaten Serang Rp 4.152.887
- Kota Tangerang Rp 4.199.029
- Kota Cilegon Rp 4.246.081
- Kota Serang Rp 3.773.940
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.168.268.
Baca juga: Buruh Desak Anies Baswedan Segera Banding Putusan PTUN Jakarta Terkait UMP DKI
Besaran UMK Banten Tahun 2021
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.293
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.314
- Kabupaten Tangerang Rp.4.230.793
- Kabupaten Serang Rp 4.215.181
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.773
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.793.
Besaran UMK Banten Tahun 2022
- Kabupaten Pandeglang Rp 2.800.292
- Kabupaten Lebak Rp 2.751.313
- Kabupaten Tangerang Rp 4.230.792
- Kabupaten Serang Rp 4.215.180
- Kota Tangerang Rp 4.262.015
- Kota Cilegon Rp 4.309.772
- Kota Serang Rp 3.830.549
- Kota Tangerang Selatan Rp 4.230.792.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Daftar UMP