Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam
Kuntadi mengatakan bahwa para tersangka diduga telah merekayasa data yang terkait jumlah kuota impor garam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
![Kejagung Masih Hitung Kerugian Negara di Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kuntai-umumkan-pejabat-kemenperin.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara di kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Diketahui, penyidik Kejagung RI telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka di kasus tersebut. Adapun tiga orang di antaranya merupakan eks pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi menyampaikan bahwa kerugian dalam kasus dugaan korupsi impor garam sejatinya lebih ke arah kerugian perekonomian negara.
"Kerugian masih dalam proses penghitungan, lebih ke kerugian perekonomian negara," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (2/11/2022).
Kuntadi menjelaskan bahwa dampak dari korupsi itu sejatinya terlihat saat para petani memprotes bahwa harga garam mulai menurun. Hal itu disebut merupakan ulah dari permainan dalam impor garam para tersangka.
Baca juga: Kejagung Buka Peluang Periksa Airlangga Hartarto dan Agus Gumiwang di Kasus Korupsi Impor Garam
"Sebagaimana kita ketahui pada tahun 2019 kita bicara garam ya karena harga garam lokal itu," jelasnya.
Di sisi lain, Kuntadi menambahkan bahwa pihaknya masih membuka potensi adanya tersangka lain di kasus tersebut.
"Masih terbuka potensi itu (tersangka baru, Red)," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020.
Mereka ialah Dirjen Industri Kimia Farma dan Tekstil Kemenperin, MK; Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin, Fridy Juwono; Kepala Sub Direktorat Indusri Kimia Farma, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia, F Tony Tanduk.
Terhadap keempatnya pun langsung dilakukan penahanan. Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Sementara satu tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Modus Operandi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.