Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022

Kemnaker akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022 mendatang. Simak selengkapnya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kemnaker akan Umumkan Kenaikan UMP 2023 pada 21 November 2022
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Kemnaker akan mengumumkan besaran kenaikan upah minimum tahun 2023 pada 21 November 2022 mendatang. Simak selengkapnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 akan mengalami kenaikan.

Adapun besaran kenaikan UMP tahun 2023 akan diumumkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 21 November 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

"Tunggu. Tanggal 21 November diumumkan Insya Allah" ujar Indah, Senin (31/10/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Untuk penghitungan upah minimum 2023 akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan tersebut merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.

"(Penghitungan menggunakan) PP 36/2021," tambahnya.

Baca juga: Alasan Penetapan UMP dan UMK Berbeda-beda Setiap Daerah

Rekomendasi Untuk Anda

Berikut adalah daftar UMP se- Indonesia 2022 berdasarkan regionalnya:

Sumatera

1. Aceh: Rp 3.166.460,00

2. Sumatera Utara: Rp 2.522.609,94

3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00

4. Riau: Rp 2.938.564, 01

5. Jambi: Rp 2.698.940,87

6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.446,00

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas