Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Putusan dari Hasil Geledah 2 Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA

Geledah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, KPK sita dokumen terkait putusan 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Sita Dokumen Putusan dari Hasil Geledah 2 Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA
Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Geledah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, KPK sita dokumen terkait putusan  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (1/11/2022).

Penggeledahan merupakan buntut tertangkapnya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh KPK.

"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).

Ali mengatakan tim penyidik menyita dokumen putusan dimaksud.

Nantinya, alat bukti akan menjadi bahan materi penyidikan yang dikonfirmasi langsung kepada para tersangka maupun saksi.

"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," katanya.

Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah menggeledah MA. 

BERITA REKOMENDASI

Kala itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan penggeledahan itu. 

Menurut dia ada sejumlah ruangan yang menjadi fokus KPK. Termasuk tiga ruangan hakim agung. 

Ketiga ruangan itu yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh.

Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA. 

KPK sudah menjerat Sudrajad bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. 

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas