KPK Sita Dokumen Putusan dari Hasil Geledah 2 Ruangan Hakim Agung dan Sekretaris MA
Geledah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, KPK sita dokumen terkait putusan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruangan hakim agung Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni serta Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Selasa (1/11/2022).
Penggeledahan merupakan buntut tertangkapnya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati oleh KPK.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berupa dokumen terkait putusan yang diduga memiliki keterkaitan dengan penyidikan perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan tim penyidik menyita dokumen putusan dimaksud.
Nantinya, alat bukti akan menjadi bahan materi penyidikan yang dikonfirmasi langsung kepada para tersangka maupun saksi.
"Analisis dan penyitaan masih kembali dilakukan dan berikutnya juga akan di konfirmasi kepada saksi-saksi dan para tersangka," katanya.
Beberapa waktu lalu, KPK juga sudah menggeledah MA.
Kala itu, Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, membenarkan penggeledahan itu.
Menurut dia ada sejumlah ruangan yang menjadi fokus KPK. Termasuk tiga ruangan hakim agung.
Ketiga ruangan itu yakni ruangan milik Ketua Kamar Pembinaan, Takdir Rahmadi; Hakim Agung Kamar Perdata, Sudrajad Dimyati; dan Hakim Agung Kamar Pidana, Gazalba Saleh.
Kasus ini terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA.
KPK sudah menjerat Sudrajad bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap.
Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.
Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar.
Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022.
Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim.
Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif.
Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.
Penerima suap dalam kasus ini 6 orang dari pihak MA.
Mereka ialah hakim agung Sudrajad Dimyati; hakim yustisial/panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.
Diduga ada bagi-bagi uang Rp2,2 miliar agar kasasi dikabulkan.
Pembagian uangnya; Desy Yustria menerima Rp250 juta, Muhajir Habibie menerima Rp850 juta, Elly Tri Pangestu menerima Rp100 juta, dana Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta. Uang diduga merupakan suap.
Diduga, ada perkara lain yang melibatkan Desy Yustria dkk. Hal itu masih didalami penyidik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.