Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Hari Ini, Akan Bertemu Keluarga Brigadir J

Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Jalani Sidang Hari Ini, Akan Bertemu Keluarga Brigadir J
Istimewa
Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal (RR) akan menjalani sidang lanjutan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Kuat Maruf dan Bripka RR akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan 12 saksi dari keluarga Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Sidang dijadwalkan pukul 09.30 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Keduanya harus menjalani sidang setelah sebelumnya majelis hakim menolak nota keberatan yang diajukan mereka. 

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil. 

Baca juga: Kuat Maruf Bukan Sopir Biasa ?

Proses sidang Kuat Maruf dan Bripka RR  nantinya akan digabung. 

Berita Rekomendasi

"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Kompas.com

Kuat Ma'ruf dan Bripka RR didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Ia menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer alias Bharada E serta Putri Candrawathi

Khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Penembakan terhadap Brigadir J diketahui dilakukan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No 46, Jakarta Selatan.

Kelima terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

'Pengaruh' Kuat Ma'ruf di Keluarga Sambo

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas