Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal

Pemprov Jateng memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru di tahun 2022 ini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Kuota PPPK Guru 2022 Jawa Tengah 4.351 Formasi, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Jadwal
IG @bkdprovjateng
Pemprov Jateng memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru di tahun 2022. Simak syarat, cara daftar, dan jadwalnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 untuk Tenaga Guru telah resmi dibuka mulai tanggal 31 Oktober 2022.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperoleh kuota kebutuhan sebanyak 4.351 formasi PPPK Jabatan Guru.

Hal tersebut disampaikan melalui akun Instagram @bkdprovjateng.

Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Secara Umum dan Bagi Penyandang Disabilitas, Simak Jadwal Seleksinya

"Kuota kebutuhan PPPK Jabatan Guru @provjateng sebanyak 4.351 formasi," tulis keterangan di postingan (1/11/2022).

Pada penerimaan tahap awal ini dikhususkan bagi pelamar dengan kategori prioritas I dengan rincian sebagai berikut :

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Berita Rekomendasi

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Bagi pelamar yang masuk dalam kategori di atas agar segera melakukan pendaftaran melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.

Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Guru 2022

- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB

- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI yang dikeluarkan Disdukcapil

- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas