Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pendaftaran PPPK Guru Mulai Dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022

Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pendaftaran PPPK Guru Mulai Dibuka 31 Oktober hingga 13 November 2022
gurupppk.kemdikbud.go.id
Laman gurupppk.kemdikbud.go.id untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022. Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru mulai tanggal 31 Oktober sampai dengan 13 November 2022.

Pendaftaran ini dibuka melalui portal https://sscasn.bkn.go.id.

"Salah satu fokus kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 adalah pemenuhan pelayanan dasar di antaranya adalah guru, yang sangat berkaitan erat dengan pembangunan sumber daya manusia (SDM) untuk kemajuan negeri ini," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melalui keterangan tertulis, Rabu (2/11/2022).

Pendaftaran ini diumumkan berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022. Pendaftaran dibuka untuk pelamar prioritas 1, 2, 3 dan umum.

Seleksi administrasi akan dimulai pada 31 Oktober 2022 s.d 15 November 2022.

Hasil seleksi administrasi diumumkan pada 16 dan 17 November 2022.

Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi.

Berita Rekomendasi

"Jadi pelamar prioritas I adalah mereka yang telah lulus nilai ambang batas atau passing grade pada seleksi tahun 2021," jelas Alex.

Adapun pelamar Prioritas II adalah eks Tenaga Honorer Kategori II atau THK-II dalam database BKN.

Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Guru 2022 di SSCASN BKN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sementara lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Seleksi menggunakan UNBK Kemendikbudristek. Data akan terenskripsi dalam sistem pengolahan data SSCASN. Jika hasilnya memenuhi passing grade beserta afirmasinya, maka akan ditandatangani secara digital menggunakan digital signature.

Hasil akan diumumkan masing-masing instansi dan dapat diunduh. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas