Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Sebut Kuat Ma'ruf ART Merangkap Sopir Ferdy Sambo

Irwan Irawan membantah kalau kliennya pernah terlibat cekcok dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk saat di Magelang.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Sebut Kuat Ma'ruf ART Merangkap Sopir Ferdy Sambo
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan pihaknya bakal mengelaborasi keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi, dengan kliennya.

Hal itu sekaligus untuk mengkonfirmasi ulang pernyataan Susi yang menyebut kalau Kuat Ma'ruf adalah orang yang paling menonjol di antara ajudan atau pekerja Ferdy Sambo lainnya.

"Nanti pada saat sidang terdakwa Kuat baru kita elaborasi lagi keterangan yang dimaksud Susi seperti apa karena Susi bakal dihadirkan juga untuk terdakwa kuat nantinya," ucap Irwan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta, Rabu (2/11/2022).

Irwan lantas membeberkan pekerjaan Kuat Ma'ruf sebagai bawahan Ferdy Sambo.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Keterangan Vera Simanjuntak soal Ancam Bunuh Brigadir J, Lalu Diperingatkan Hakim

Kata dia  kliennya hanyalah sebagai ART yang dulunya sebagai sopir.

Sehingga memang banyak tugas atau pekerjaan yang dikendalikan oleh Kuat Ma'ruf kepada Ferdy Sambo.

Berita Rekomendasi

"Dia itu asisten rumah tangga. Awalnya dia direkrut sebagai sopir. Kemudian dalam perjalanannya sebagai sopir karena sudah terlalu dekat sehingga banyak fungsi-fungsi asisten rumah tangga yang dikerjakan juga," tukasnya.

Bantah ada Pertikaian Yosua dan Kuat 

Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan membantah kalau kliennya pernah terlibat cekcok dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, termasuk saat di Magelang.

Hal itu diutarakan oleh Irwan seraya merespons pernyataan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi yang menyebut kalau Kuat dan Yosua sempat bersitegang saat Putri Candrawathi ditemukan terjatuh.

"Gapernah sama sekali (ada cekcok dengan Yosua, red)," ujar Irwan saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, usai persidangan, Rabu (2/11/2022).

Bahkan, kata Irwan, perjalanan kliennya bersama Putri Candrawathi dan Yosua dari Magelang ke Jakarta pada 8 Juli 2022 tidak ada sesuatu yang terjadi.

Tak hanya itu, kata Irwan, saat tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sebelum ke rumah dinas di Komplek Polri Duren Tiga keduanya juga sempat mengobrol.

"Malah perjalanan dari Magelang ke Jakarta gak pernah juga ada sesuatu yang terjadi," ucap Irwan.

"Sampai di Saguling juga sempat ngobrol. Sempat komunikasi di depan rumah Saguling sebelum ke Duren Tiga. Jadi gak ada masalah," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kembali memarahi Susi, Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo yang dianggap terus berbohong saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan di PN Jakarta Selatan.

Adapun Susi diketahui dihadirkan menjadi sebagai saksi atas terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Susi dinilai tidak kooperatif dan berbohong dalam memberikan keterangan.

Awalnya, Hakim mencecar Susi soal peristiwa yang terjadi terhadap Putri Candrawathi di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Timur.

Saat itu, Susi bercerita bahwa dirinya melihat Putri tergeletak jatuh di depan kamar mandi lantai dua.

Lalu, saat itu dirinya pun menghampiri Istri Ferdy Sambo itu yang ternyata dalam kondisi duduk.

Saat itu, dia pun berteriak meminta tolong yang lalu dihampiri oleh terdakwa Kuat Maruf.

Kemudian, cerita Susi melompat bahwa Kuat Maruf dan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J bertengkar di lantai satu rumah tersebut.

Saat itu, Kuat menghalangi Brigadir J untuk naik ke atas untuk melihat Putri Candrawathi.

Ketua Majelis Hakim Wahyu pun mempertanyakan cerita yang disebut Susi tidak masuk akal. Sebab, ada rangkaian kejadian yang tidak nyambung satu sama lainnya.

"Saya mau nanya sama saudara, masuk akal nggak sih cerita saudara ini? sementara saudara ini menemukan saudara Putri tergeletak. Saudara minta tolong dijawab saudara bercerita tadi saudara Kuat dan suadara Yoshua berantem, jangan kau naik," jelas Hakim Wahyu.

"Saya minta tolong sama Om tolong om dari atas. Datanglah si Kuat," jawab Hakim Wahyu.

Lalu, Wahyu pun mempertanyakan alasan Susi bisa tau ada pertengkaran Brigadir J dan Kuat Maruf yang berada di lantai satu. Padahal berdasarkan keterangannya, Susi tengah menemani Putri yang tergeletak di kamar mandi lantai 2.

"Ketika saudara minta tolong kan berharap siapa saja yang mendengar suara saudara naik untuk membantu. Kok saudara bisa memastikan saudara Kuat menghalangi Yoshua. Tau darimana?," tanya Hakim Wahyu.

"Om Kuat naik ke lantai 2 abis itu om Kuat ingin melihat Yoshua mungkin ada di bawah ingin naik ke atas," jawab Susi.

Berikutnya, Hakim pun kembali mencecar bahwa Susi untuk tidak berbohong terus di dalam persidangan.

Padahal, dia menjadi saksi kunci yang mengetahui terkait peristiwa yang terjadi terhadap Putri di Magelang.

"Loh kok mungkin, belum belum sampai situ. Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan seperti ini. Kau anggap kita ini bodoh?," sambung Hakim.

Adapun Hakim Wahyu juga beberapa kali menegur Susi untuk tidak berbohong dan memberikan keterangan yang berubah-ubah di persidangan.

Dia bahkan menegaskan Susi bahwa yang bersangkutan bisa dipidana apabila memberikan keterangan bohong.

"Kalau keterangan saudara berbeda dengan yang lain saudara bisa dipidanakan loh. Pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat. Saya tidak minta langsung jawab," tegas hakim Wahyu.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas