Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Melihat Ulah Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan

Kubu Brigadir J menyoroti tingkah ART Ferdy Sambo saat persidangan, Kamarudin Simanjuntak bakal polisikan Susi DAN setuju dengan jaksa soal handsfee.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Reaksi Kamaruddin Simanjuntak Melihat Ulah Susi ART Ferdy Sambo di Persidangan
kolase Tribunnews.com
Kolase foto Kamaruddin Simanjuntak dan Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi. Kubu Brigadir J juga menyoroti tingkah ART Ferdy Sambo saat persidangan bersaksi untuk Bharada E, Kamarudin Simanjuntak bakal polisikan Susi hingga setuju dengan jaksa soal handsfee. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo jadi sorotan.

Ini setelah Susi memberikan keterangan di sidang Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana pada Brigadir J.

Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).

Mulai dari majelis hakim, jaksa penuntut umum hingga kuasa hukum Bharada E, gemas dan geram dengan kesaksian Susi.

Seperti jawabannya berbelit, banyak menjawab tidak tahu, jawabanya tidak masuk akal hingga ada indikasi berbohong.

Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum Brigadir J rupanya juga geram dengan ulah Susi.

Sepakat dengan permintaan kuasa hukum Bharada E, yang minta agar Susi dipidana karena memberikan keterangan palsu.

BERITA TERKAIT

Kamaruddin Simanjuntak langsung turun tangan, bakal mempolisikan Susi.

Tak hanya itu, Kamaruddin Simanjuntak pun setuju dengan jaksa penuntut umum soal Susi memakai handsfree.

Beri Kesaksian Palsu dalam Sidang, Susi Bakal Dipolisikan oleh Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J

Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan, pihaknya bakal mempolisikan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Susi ke Bareskrim Polri.

Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, hal itu didasari karena dalam sidang pemeriksaan saksi yang digelar Senin (31/10/2022) kemarin, Susi ketahuan memberikan keterangan palsu.

"Yang kejadian tadi malam bakal kami laporkan lagi Pasal 242 KUHP. Jadi ancamannya 9 tahun karena perkara pidana," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Pelaporan terhadap Susi ini juga kata Kamaruddin Simanjuntak bukan yang pertama kali.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas