Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sidang Lanjutan Bripka RR dan Kuat Maruf akan Digelar Hari Ini

Sidang lanjutan terhadap Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan digelar hari ini, Rabu (2/11/2022) pada pukul 09.30 WIB di PN Jakarta Selatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Sidang Lanjutan Bripka RR dan Kuat Maruf akan Digelar Hari Ini
Kloase Tribunnews.com
Terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR dijadwalkan menjalani sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma'ruf akan digelar hari ini, Rabu (2/11/2022).

Dilansir sipp.pn-jakartaselatan.go.id, sidang akan digelar mulai pukul 09.30 WIB.

"Jadwal Sidang, 2 November 2022 dimulai pukul 09.30 WIB s/d selesai. Digelar di Ruang Sidang Utama," demikian tertulis dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelumnya, eksepsi dari Bripka RR ditolak oleh majelis hakim pada Rabu (26/10/2022) lalu.

Kuasa hukum Bripka RR, Erman Umar mengatakan pihaknya menerima keputusan majelis hakim itu dan siap untuk melanjutkan sidang selanjutnya.

"Kami gentle, kami terima. Kalau misalnya kami merasa tidak tepat, ada perlawanan namanya," tuturnya usai sidang putusan sela, Rabu (26/10/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Baca juga: Kuat Maruf Jadi Sorotan, Hanya Sopir Tapi Berani Larang Brigadir J yang Jadi Ajudan Ferdy Sambo

Senada dengan Bripka RR, eksepsi dari Kuat Ma'ruf juga ditolak oleh majelis hakim di hari yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa dikutip dari Kompas.com.

Setelah itu, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian soal kasus yang menjerat Kuat Ma'ruf.

Dalam eksepsinya, tim pengacara Kuat Ma'ruf meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Salah satu anggota tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menganggap dakwaan JPU terhadap kliennya itu tidak lengkap dan jelas karena tidak menjelaskan kejadian keributan antara Kuat Maruf dan Brigadir J di Magelang.

Di sisi lain, JPU menilai peristiwa yang terjadi di Magelang bukanlah materi nota keberatan atau eksepsi sebagaiman yang diajukan Kuat Ma'ruf.

Lebih lanjut, JPU menilai dakwaan yang telah disusun terhadap Kuat Maruf telah dibuat sesuai aturan KUHAP.

Bripka RR dan Kuat Ma'ruf merupakan dua dari lima terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tiga orang lainnya adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Bharada E telah menjalani sidang lanjutan pada Senin (31/10/2022) dengan agenda pemeriksaan terhadap 12 saksi yang didatangkan oleh JPU.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi dan Penyesalan Ferdy Sambo Saat Ucapkan Maaf Kepada Orangtua Brigadir Yosua

Keduabelas saksi tersebut mayoritas adalah keluarga Brigadir J seperti orang tua Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjutak; adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat.

Kemudian, kekasih Brigadir J Vera Simanjuntak; kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat; adik Brigadir J Devianita Hutabarat.

Selain itu, tante-tante dari Brigadir J dan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

Sama dengan Bharada E, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga telah menjalani sidang lanjutan dengan agenda yang sama yaitu dimintainya keterangan saksi-saksi dari keluarga Brigadir J.

Sebagai informasi, kelima terdakwa dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Naufal Lanten)(Kompas.com/Irfan Kamil)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas