Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Tak Bisa Sembarangan, Ini Persyaratan Hingga Proses Perekrutan Pekerja Rumah Tangga Dalam UU PPRT

Calon PRT yang telah lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menandatangani Perjanjian Penempatan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Erik S

Ringkasan Berita:
  • DPR RI mengesahkan Undang-Undang PPRT sebagai dasar hukum melindungi pekerja rumah tangga sektor domestik nasional.
  • UU mengatur syarat PRT minimal usia delapan belas tahun, KTP elektronik, serta surat keterangan sehat resmi.
  • Perekrutan dilakukan langsung atau melalui perusahaan, wajib perjanjian kerja mencakup hak kewajiban, upah, dan penempatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI menjadi tonggak penting dalam memperbaiki tata kelola hubungan kerja di sektor domestik. 

Poin krusial yang diatur dalam beleid ini adalah soal persyaratan serta proses perekrutan pekerja rumah tangga (PRT) yang kini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan.

Berdasarkan draf UU PPRT yang dilihat Tribunnews pada Rabu (22/4/2026), Pasal 5 UU PPRT mengatur persyaratan calon PRT. Berikut bunyi pasal tersebut.

Pasal 5

Persyaratan calon PRT yang direkrut sebagai berikut:

a. berusia minimal 18 (delapan belas) tahun; 
b. memiliki kartu tanda penduduk elektronik; dan
c. memiliki surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu perekrutan PRT bisa dilakukan secara langsung oleh Pemberi Kerja, atau tidak langsung melalui P3RT.

Pemberi Kerja adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah.

Sedangkan Perusahaan Penempatan PRT (P3RT) adalah badan usaha yang berbadan hukum yang telah memperoleh perizinan berusaha untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan PRT.

Dalam hal perekrutan PRT tersebut, diatur dalam pasal 6,7 dan 8, berikut bunyi pasalnya.

Pasal 6

(1) Perekrutan calon PRT secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dilakukan oleh Pemberi Kerja.

(2) Perekrutan calon PRT secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan Kesepakatan.

Pasal 7

(1) Perekrutan calon PRT secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dilakukan melalui P3RT.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas