Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf Tiba di PN Jaksel, Disusul Saksi dari Keluarga Brigadir J
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, dihadiri 12 orang saksi.
Termasuk keluarga mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kuasa hukum.
Berdasarkan tayangan Breaking News di Kompas TV, Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf tiba di PN Jaksel pukul 08.43 WIB.
Keduanya, kompak mengenakan kemeja warna putih yang dibalut rompi tahanan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Akan Bersaksi dalam Sidang Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal Hari Ini
Selang beberapa menit, keluarga Brigadir J tiba di PN Jaksel.
Terlihat orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak hadir bersama adik Brigadir J.
Setibanya di PN Jaksel, keluarga masuk ke ruang transit sebelum menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Rabu ini.
Diketahui, Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer (Bharada E).
Khusus Ferdy Sambo, juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan saksi atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E telah digelar di PN Jaksel.
Hari ini, giliran Ricky Rizal dan Kuat Mar'uf menjalani sidang lanjutan di PN Jaksel, Rabu (2/11/2022).
Sidang Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hadirkan 12 Saksi
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf akan menjalani sidang pemeriksaan saksi dalam kasus Brigadir J pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 12 orang saksi kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun saksi yang dihadirkan, meliputi keluarga Brigadir J dan kuasa hukumnya.
Orangtua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, serta pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan bersaksi dalam sidang tersebut.
"Yang jadi saksi RR (Ricky Rizal adalah Kamaruddin Simanjutak) dan keluarga almarhum Yosua," kata Kuasa hukum Ricky, Erman Umar, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Rabu (2/10/2022).
Baca juga: Tangisan Ibunda Brigadir J Buat Ferdy Sambo dan Putri Tertunduk: Kejahatan Apa yang Bapak Tutupi?
Hal senada juga disampaikan Huasa Hukum Kuat Maruf, Irwan Iriawan.
Menurut Irwan, saksi yang bakal dihadirkan jaksa di persidangan adalah keluarga Brigadir J.
"12 anggota keluarga korban," ucap Irwan.
Selain orangtua Brigadir J dan kuasa hukum, saksi sidang lainnya, ada adik Brigadir J Mahareza Rizky Hutabarat dan Devianita Hutabarat.
Kemudian, kakak Brigadir J Yuni Artika Hutabarat, tante Brigadir J Rohani Simanjuntak, tante Brigadir J Roslin Emika Simanjuntak, tante Brigadir J Sangga Parulian, Novita Sari Nadea dan Indra Manto Pasaribu.
Terkait ekanisme prosesi persidangan, sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, menyebut sidang kedua terdakwa akan digabung.
"Persidangan ini akan kami gabungkan dengan persidangan terdakwa Kuat Ma'ruf. Mohon nanti berbagi tempat duduk dengan kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Hakim Wahyu yang memimpin persidangan putusan sela terhadap Ricky dan Kuat di PN Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022) lalu.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Irfan Kamil, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi