Tragedi Kanjuruhan Malang, Komnas HAM Nyatakan PSSI Langgar Aturan Sendiri
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan hasil temuan penyelidikan Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Salah satunya, Komnas HAM menyatakan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturan sendiri.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengungkapkan, salah satu regulasi PSSI yang dilanggar PSSI adalah perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut.
"PSSI melanggar regulasinya sendiri. Inisiasi pembuatan PKS (perjanjian kerja sama) dan penandatanganannya secara substansi bertentangan dengan regulasi PSSI dan FIFA. Misalnya pelibatan PHH Brimob dan atribut kelengkapannya," ucap Beka, dalam konferensi pers Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Tragedi Kemanusiaan Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022, di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (2/11/2022).
Pelanggaran lainnya, urai Beka, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC vs Persebaya 1 Oktober sebagai pertandingan berisiko tinggi.
Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.
"Kemudian tidak ada sertifikasi terhadap petugas keamanan dan keselamatan. Ini kan beberapa poin dari regulasi PSSI yang kemudian juga dilanggar oleh PSSI sendiri," kata Beka.
Beka juga mengungkapkan, berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.
Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang.
Baca juga: PSSI Apresiasi Dukungan Pemerintah Tegaskan Tak Akan Intervensi KLB
Sedangkan manajemen Arema dan penyelenggara pertandingan menyebut, kapasitas Stadion Kanjuruhan berjumlah 45 ribu orang sehingga tiket yang dicetak berjumlah 43 ribu lembar.
"Jadi ini ada perbedaan antara dokumen resmi dengan keterangan dari manajemen Arema, panpel, dan security officer," ujar Beka.