Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Ridwan Soplanit Perintahkan Prarekonstruksi Awal di Rumah Sambo
Sebab peragaan awal terkait insiden penembakan itu murni langsung dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
![Agus Nurpatria Bantah Kesaksian Ridwan Soplanit Perintahkan Prarekonstruksi Awal di Rumah Sambo](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/akbp-ridwan-soplanit-menjadi-saksi.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kaden A Ropaminal Div Propam Polri Agus Nurpatria membantah pernyataan mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Nellson Soplanit dalam sidang lanjutan dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua.
Agus membantah disebut menjadi pihak yang memerintahkan adanya peragaan awal di tempat kejadian perkara (TKP) yakni di rumah dinas Ferdy Sambo pada Sabtu 9 Juli 2022 silam.
Sebab, kata Agus, peragaan awal terkait insiden penembakan itu murni langsung dilakukan oleh tim penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
"Saya membantah perintah melakukan prarekonstruksi atau peragaan di TKP. Terkait yang pernah memerintahkan hal itu, karena pada saat itu langsung dilakukan oleh (penyidik Polres Metro) Jakarta Selatan," kata Agus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022) malam.
Baca juga: Ridwan Soplanit Perintahkan Anggotanya Periksa HP Brigadir J di Kantong Celana Usai Penembakan
Menanggapi pernyataan dari Agus, Ridwan menjelaskan kalau saat proses peragaan awal di TKP dirinya melihat sudah banyak anggota Polri dari Divisi Propam yang hadir dan terlibat.
Adapun perintah untuk melakukan peragaan awal itu datang langsung dari Propam Polri yang disampaikan Kanit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Di TKP sudah ada saksi juga dibawa ke situ kemudian juga dari Propam ada di situ dan Paminal ada di situ," tukas Ridwan.
Sebelumnya, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku pernah curhat ke terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Hendra Kurniawan.
Curahan hati itu dilontarkan oleh Ridwan sehari setelah insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan atau tepatnya Sabtu 9 Juli 2022.
Mulanya, Ridwan menyatakan, usai penembakan yang menewaskan Brigadir J, beberapa anggotanya di Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dipanggil ke Div Propam Polri.
"Tanggal 9 itu saya ke Propam dulu, saya ketemu Pak HK, saat itu memang anggota saya dipanggil ke propam untuk melakukan penyelidikan," kata Ridwan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Ridwan menyebut, kedatangan pihaknya di Div Propam Polri pada Sabtu siang atau sekitar pukul 10.00 WIB untuk menyiapkan proses penyelidikan atas kasus tersebut.
Saat bertemu Hendra Kurniawan, Ridwan mengaku bercerita atau curhat dengan mantan Karopaminal Div Propam Polri itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.