Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditelepon Usai Brigadir J Dieksekusi, AKBP Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Mukanya Murung

AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo setelah Brigadir J dieksekusi. Ia mengaku melihat kondisi jenazah korban di lokasi kejadian.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ditelepon Usai Brigadir J Dieksekusi, AKBP Ridwan Soplanit: Ferdy Sambo Mukanya Murung
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit jadi saksi dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ia menceritakan kondisi di rumah dinas Ferdy Sambo sesaat setelah Brigadir J tewas ditembak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku ditelepon Ferdy Sambo setelah Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dieksekusi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Menurut Ridwan, saat itu Ferdy Sambo menelpon supir pribadinya sekitar pukul 17.35 WIB.

Lalu, supir pribadinya pun menyampaikan kepada dirinya bahwa harus menghadap Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

Setelah itu, kata Ridwan, pihaknya pun langsung mendatangi rumah dinas Ferdy Sambo yang lokasinya bersebelahan dengan rumahnya.

Di sana, dirinya langsung bertemu Ferdy Sambo yang sedang berada di garasi.

Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Tanyakan Kehidupan Rumah Tangga, Ayah Brigadir J: Hanya untuk Pancing Emosi

"Pak Kadiv Propam manggil saya 'Kasat sini kamu'. Lalu berjalan masuk ke dalam rumah," kata Ridwan dalam persidangan atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Berita Rekomendasi

Ridwan menyatakan saat itu dirinya melihat bahwa wajah Ferdy Sambo tampak murung.

Namun, saat itu dirinya masih belum mengetahui peristiwa tewasnya Brigadir J.

"Saat itu beliau mengarahkan lewat garasi. Saat itu saya lihat Pak FS itu mukanya sedikit murung," jelas Ridwan.

Tak hanya Ferdy Sambo, Ridwan menyaksikan ada 4 orang lainnya saat dirinya tiba di rumah dinas.

Mereka adalah Adzan Romer, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Prayogi dan Kuat Maruf.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Isu Kuat Maruf Punya Pengaruh Kuat di Keluarga Sambo: Dia Sipil Biasa

Saat itu, kata Ridwan, mereka semua dalam kondisi tegang.

Mereka semua berdiri dan terdiam setibanya dirinya sampai di rumah Ferdy Sambo.

Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).
Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang juga merupakan tempat kejadian perkara penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022). (Tribunnews.com/Rizki S)

"Saya lihat sepintas tapi semuanya dalam posisi tegang. Terpaku tidak dengan posisi santai semua dalam posisi berdiri. Jadi tidak santai dengan gaya gaya lain saya lihat diam semua," ungkap Ridwan.

Ridwan menyatakan bahwa baru menyadari adanya tidak beres ketika diajak masuk ke dalam rumah dinas Ferdy Sambo.

Di sana, dirinya melihat jenazah Brigadir J dalam kondisi terkelungkup.

"Saya lihat sudah ada Yoshua sudah tergeletak di bawah. Posisinya terkelungkup menghadap ke lantai," jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan kemudian menyatakan Ferdy Sambo bilang bahwa jenazah yang tergeletak itu merupakan ajudannya Brigadir J.

Ferdy Sambo di situ menyatakan bahwa Brigadir J tewas dalam insiden tembak menembak.

Baca juga: Kuat Maruf Awalnya Direkrut Jadi Sopir di Keluarga Ferdy Sambo, Ini yang Sebabkan Juga Sebagai ART

"Saat itu beliau menyampaikan ada tembak menembak antara anggota saya yang bekerja sama beliau yang menembak dari atas itu Richard dan yang tergeletak itu Yosua," tuturnya.

Tak hanya jenazah, Ridwan mengaku pihaknya juga melihat adanya pecahan kaca hingga beberapa lubang di dinding dan tangga.

Selain itu, dirinya juga melihat senjata dan peluru yang tergeletak.

"Saya ada mayat, pecahan kaca retakan cermin, kemudian ada beberapa lubang bekas tembakan pada dinding di tangga. Ada selongsong peluru dan senjata yang tergeletak ada 1 senjata," katanya.

Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa tak hanya menghadirkan Afung sebagai saksi, melainkan ada beberapa anggota Polri dari Polres Jakarta Selatan.

Di antaranya yang dihadirkan yakni mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ridwan Soplanit.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas