Investigasi Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan: PSSI Langgar Aturannya Sendiri, Tak Ada Standarisasi
Investigasi Komnas HAM soal tragedi Kanjuruhan diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Hasilnya PPSI dinilai langgar aturannya sendiri.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan Komnas HAM telah menemukan temuan yang cukup serius terkait tragedi Kanjuruhan yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 lalu.
Anam menyebut jika PSSI telah melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri, baik aturan yang dibuat PSSI maupun yang dibuat oleh FIFA.
Hal tersebut disampaikan Anam saat menyerahkan hasil investigasi Komnas HAM terkait tragedi Kanjuruhan kepada Menko Polhukam, Mahfud MD, pada hari ini Kamis (3/11/2022).
"Ada satu temuan yang cukup serius, bahwa tata kelola sepak bola ini tidak dilandasi oleh satu prinsip ketaatan pada hukumnya sendiri."
"Jadi kami juga sampaikan PSSI juga banyak melakukan pelanggaran terhadap aturannya sendiri, aturan yang dilakukan PSSI, aturan yang dibuat PSSI, dan aturan yang dibuat oleh FIFA," kata Anam dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Kamis (3/11/2022).
Lebih lanjut Anam menyebut tragedi Kanjuruhan ini terjadi karena tidak adanya standarisasi dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Baca juga: Mahfud MD: Tersangka Kanjuruhan Sudah 6, Kalau Ditambah Laporan Komnas HAM Bisa 8 Atau 10
"Terus juga tidak ada standarisasi soal penyelenggaranya, sehingga ini menjadi rekomendasi kami soal penyelenggara pertandingan ini untuk ada standarisasi," imbuh Anam.
Anam menuturkan Komnas HAM juga telah menyampaikan kepada Mahfud MD jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggandeng FIFA untuk melakukan monitoring standarisasi penyelenggaraan pertandingan sepak bola.
Standarisasi tersebut di antaranya ada perbaikan lisensi penyelenggaraan pertandingan, uji kapabilitas penyelenggaraan pertandingan, serta penyelenggaraan pertandingan yang profesional.
"Kami tadi sampaikan juga kepada Prof Mahfud, itu memang Presiden mengajak FIFA untuk monitoring standarisasi instrumen-instrumen yang harus dilakukan penyelenggara, seperti harus punya lisensi dan sebagainya," ungkapnya.
Kemudian jika dalam waktu tiga bulan masih belum ada standarisasi penyelenggaraan pertandingan sepak bola maka Komnas HAM merekomendasikan agar penyelenggaraan pertandingan sepak bola dibawah PSSI untuk dibekukan.
Baca juga: Mahfud MD Terima Laporan Investigasi Kanjuruhan dari Komnas HAM: Nanti Disampaikan ke Presiden
"Kalau dalam tiga bulan tidak dilaksanakan, atau respon untuk memperbaiki lisensi, orang-orang penyelenggara pertandingan ini tidak memiliki kapabilitas yang teruji dan sebagainya."
"Kami merekomendasikan untuk PSSI dibekukan seluruh permainannya. Agar ini menjadi suatu pertandingan yang profesional," tegas Anam.
Anam kemudian menyinggung soal gagasan FIFA yang menyebut bahwa pentandingan adalah suatu yang bisa membuat orang bahagia dan sehat.
Namun nyatanya pentandingan di Stadion Kanjuruhan ini justru membuat 135 orang harus meninggal dunia dan banyak kekerasan yang terjadi disana.
Baca juga: Komnas HAM Klaim Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan oleh Kepolisian Tidak Cukup
Sehingga membuat gagasan FIFA soal kebahagiaan dan kesehatan tersebut telah hilang.
"Gagasan di FIFA itu kan pertandingan ini adalah sesuatu dalam kondisi yang normal, membuat orang bahagia dan sehat. Kalau membuat orang mati 135 orang, atau banyak kekerasan di banyak tempat."
"Ya kebahagiaannya hilang, sehatnya hilang. Oleh karenanya harus dipastikan profesional. Lisensi, sertifikasi dan lain sebagainya jadi tulang punggung untuk profesionalitas."
"Makanya dalam waktu tiga bulan itu tidak bisa diperbaiki secara menyeluruh, kami merekomendasikan kepada Pak Presiden menggandeng FIFA untuk membekukan seluruh aktivitas PSSI," terang Anam.
Baca juga: Ketua DPR Dukung Transformasi Sepak Bola Nasional dan Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan
Mahfud MD Akan Sampaikan Hasil Investigasi Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan Ke Presiden Secepatnya
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan akan menyampaikan laporan lengkap hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo secepatnya.
Ia mengatakan laporan yang sudah diterimanya dari pimpinan Komnas HAM tersebut akan disampaikan kepada Jokowi secepatnya.
Hal tersebut disampaikan Mahfud saat konferensi pers usai menerima Laporan Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM terkait Tragedi Kanjuruhan, di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
"Secepatnya. Pokoknya kalau sudah masuk ke saya, berarti sudah di pemerintah berarti tinggal disampaikan ke presiden dalam kesempatan pertama," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan, ia sudah berdiskusi dengan pimpinan Komnas HAM dan sudah paham semua isi dan fakta-fakta yang menjadi pendukungnya.
Baca juga: Komnas HAM Perkirakan 45 Tembakan Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, 27 di Antaranya Terlihat di Video
Ia mengatakan akan menampung laporan tersebut untuk disampaikan ke pemerintah dalam rangka mengambil langkah-langkah lanjutan sejauh yang diperlukan baik itu langkah jangka pendek maupun jangka panjang.
"Kalau jangka pendek itu mungkin tindakan hukum dan tindakan administratif, jangka menengahnya penataan organisasi, jangka panjangnya pelengkapan infrastruktur yang halus maupun yang keras," kata Mahfud.
"Yang halus itu tata aturan pengorganisasian yang lebih bagus, ditambah dengan sarana, prasarana fisik yang jelas," sambung dia.
Laporan tersebut diserahkan oleh Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik didampingi Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Kamis (3/11/2022).
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Gita Irawan)
Baca berita lainnya terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.