Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati

Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menunjukkan isi chat antara asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Daryanto alias Kodir dengan mendiang Brigadir J.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Jaksa Bakal Tunjukkan Chat Kodir dengan Yosua untuk Buktikan CCTV di Rumah Dinas Ferdy Sambo Mati
YouTube Kompas TV
ART Ferdy Sambo, Kodir saat ditanyai JPU terkait CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada persidangan, Kamis (3/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"CCTV ini sudah 12 tahun pernah rusak gak? Selama 2010 sampai juni?," tanya jaksa.

"Pernah tapi rusak," jawab Kodir.

"Kenapa tiba-tiba tanggal 15 Juni saudara cek?" tanya lagi jaksa.

"Mungkin hanya kebetulan," ucap Kodir.

Mendengar itu, majelis hakim ikut mencecar Kodir karena dinilai tidak konsisten dalam menjawab pertanyaan jaksa.

"Jangan mungkin. Pertanyaan tadi jawaabannya apa?" tanya hakim.

"Tadi sausara ngapain cek tanggal 15 Juni, lain hal kalau saudara katakan setiap hari cek," timpal jaksa.

Berita Rekomendasi

"Apa jawabannya?" tanya lagi hakim.

"Pas saya bersih-bersih rumah saya cek," jawab Kodir.

"Tadi kamu bilang pas melapor Yosua, yang mana bener? Kamu bilang juga ada chatnya, Ada 3 jawabanmu yang mana?" cecar Hakim.

"Jadi saya bersih-bersih saya cek, terus saya lapor ke almarhum. Pertama secara lisan tanggal 15 lapor. Kemudian gak segera perbaiki terus tanggal 17 juninya saya chat lewat WA," jawab Kodir.

"Ada buktinya?" tanya lagi hakim.

"Di handphone," jawab Kodir.

"No yosua berapa? Orang sudah tdk ada kamu cari-cari kamu bikin tanggal 17," tanya hakim.

"Saya gatau. Izin handphone saya disita," jawab Kodir.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas