Jaksa Cecar Kadir, ART Ferdy Sambo Soal CCTV Mati: Jangan Bohong, Kejebak Lu!
(JPU) mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kadir yang dianggap berbohong soal CCTV yang disebut telah mati di rumah dinas
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kadir yang dianggap berbohong soal CCTV yang disebut telah mati di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Perdebatan itu terjadi saat Diryanto memberikan keterangan dalam persidangan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di kasus obstruction of justice Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Awalnya, JPU mempertanyakan soal jumlah CCTV yang berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Lalu, Kadir pun menjawab ada 8 CCTV yang berada di rumah dinas Sambo.
Rinciannya, kamera itu tersebar di kamar, ruang keluarga, garasi hingga taman.
Lalu, Kadir pun menyatakan bahwa kamera DVR CCTV tersebut telah dalam kondisi mati sejak 15 Juni 2022.
"Saya pernah, sering cek untuk melihat nyala atau mati," kata Kadir saat memberikan keterangan di PN Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Kadir mengaku memeriksa langsung bahwa DVR CCTV itu dalam kondisi mati saat berada di kamar Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Saat itu, dia melihat adanya tulisan 'no signal' dalam layar.
"Kalau gak salat pagi saat saya bersih-bersih. Ada tulisan no signal. Lalu saya sampaikan ke almarhum Yosua. Om CCTVnya mati. Karena almarhum yang bertanggungjawab untuk urusan dan kepentingan rumah," ungkap Kadir.
Baca juga: Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak
Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa kesaksian Kadir tidak masuk akal. Sebab, Kadir tidak mungkin memeriksa DVR CCTV itu lantaran berada di kamar Putri Candrawathi.
"Saya lihat kau lantang cepat jawab. Jangan bohong lah. Jangan ketawa. Jangan cepat-cepat, jangan bohong, kejebak luh. Di sini bilang Bu putri kan ada disitu, ini kamu bisa lihat kalau ngapa-ngapain itu kan kamar pribadi Ibu. Lancang kali saudara. Kalau tiba-tiba Ibu Putri lagi ngapa-ngapain?," tegas Jaksa.
Jaksa pun mencecar bahwa Brigadir J yang sangat dekat keluarga Sambo pun tidak bisa memeriksa CCTV. Karena itu, tidak mungkin Kadir yang hanya seorang ART bisa memeriksa DVR CCTV.
"Kecurigaan JPU, ya saudara bisa di kamar utama CCTV itu di ruang rias ibu, kan nggak masuk akal. Seberapa hebatnya kedekatan dengan FS. Adiknya Ibu Putri aja gak bisa liat, curiga saya ini, lancang sekali saudara. Sambil ketawa lagi. Logika pikir otakmu bisa bilang tanggal 15 Juni rusak. Saya jaksa, kejadian kerjaan saya 2 bulan lalu saya gak ingat lagi! Mohon catatan majelis hakim," jelas Jaksa.
"Saudara tau no signal, saudara liat monitornya, kamar pribadi lho. Penyidik boleh kamu rekayasa, di persidangan kami tidak boleh," sambung Jaksa.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.