Jaksa Minta Hakim Tolak Keberatan Kompol Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction Of Justice
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Kompol Baiquni Wibowo atas dakwaan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan yaitu menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata seorang Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
Tak hanya itu, Jaksa juga meminta agar surat dakwaan yang telah disusun dijadikan dasar dalam pemeriksaan di persidangan.
Selain itu, Hakim juga diminta kasus Baiquni Wibowo bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Isu Kuat Maruf Punya Pengaruh Kuat di Keluarga Sambo: Dia Sipil Biasa
Jaksa menuturkan bahwa surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan.
"Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasehat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," katanya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Baca juga: Suami Minta Susi ART Ferdy Sambo Jujur dan Tak Takut Bersaksi: Siapa yang Terlibat, Ngomong Saja
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.