JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Baiquni Wibowo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan Baiquni Wibowo, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Baiquni Hapus Salinan CCTV Atas Perintah Ferdy Sambo
Kuasa hukum Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengatakan kliennya hanya menuruti perintah atasannya untuk menghapus rekaman CCTV.
Hal itu diungkap saat pembacaan eksepsi atau nota keberatan, Rabu (26/10/2022) lalu.
Ia mengatakan kondisi itu yang menjadi latar belakang aksi Baiquni Wibowo dalam dugaan merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J.
"Terkait perintah atasan yang dilakukan oleh Saudara Baiquni Wibowo secara tegas diatur dalam Pasal 11 Ayat 2 Perpol 7/2022."
"Pada pokoknya menyatakan berkedudukan sebagai bawahan dilarang melawan atau menentang atasan dan menyampaikan laporan yang tidak benar kepada atasan," kata Junaedi Saibih dilansir Tribunnews.
Ia menambahkan, kliennya hanya berada dalam situasi yang salah.
Baiquni, kata Junaedi, tidak ada niat merintangi penyidikan karena sebenarnya takut akan perintah Ferdy Sambo.
"Saudara terdakwa Baiquni Wibowo hanya berada pada tempat dan waktu yang salah dan sangat tidak adil bagi beliau bila didakwa karena perbuatannya tidak memiliki kesamaan niat kerja sama fisik dengan Ferdy Sambo," tuturnya.
Oleh karena itu, Junaedi menururkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak tepat, sehingga diajukan eksepsi atau nota keberatan.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Naufal Laten)