Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Ungkap Kebutuhan Guru Lewat Seleksi PPPK 2022 Mencapai 781.844

kebutuhan guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 mencapai 781.844.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kemendikbudristek Ungkap Kebutuhan Guru Lewat Seleksi PPPK 2022 Mencapai 781.844
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Rapat dengar pendapat Komisi X DPR dengan Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, Kamis (3/11/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani, mengungkapkan kebutuhan guru dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022 mencapai 781.844.

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi X DPR, Kamis (3/11/2022).

"Kami mendapatkan data, sebenarnya kebutuhan seluruhnya adalah 781 ribu lebih guru," kata Nunuk.

Namun, lanjut Nunuk, pemerintah daerah baru mengusulkan 319.618 formasi.

Itu artinya, usulan pemerintah daerah belum menyentuh angka 50 persen dari kebutuhan.

"Untuk Pemda di 2022 ini memang baru mengajukan formasinya 40,9 persen dari total kebutuhan 2022," ujarnya.

Lebih lanjut, Kemendikbudristek telah menentukan prioritas guru yang akan memenuhi kebutuhan PPPK guru 2022.

Berita Rekomendasi

Nunuk menyebut pihaknya membagi empat kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022.

"P1 atau pelamar satu yang prioritas adalah mereka yang berasal dari THK II, guru non ASN di sekolah negeri dan lulusan PPG maupun guru swasta yang sudah lulus passing grade pada seleksi 2021. Sedangkan, P2 merupakan pelamar prioritas dari THK II," ucapnya.

Baca juga: Kemendikbud Ungkap 20 Ribu Lebih Guru Honorer Menunggu Diangkat Jadi ASN-PPPK 2021

Selan itu, kata Nunuk, Kemendikbudristek juga menambah satu kategori pada seleksi PPPK guru, yakni P3. 

P3 merupakan pelamar prioritas yang berasal dari guru non ASN di sekolah negeri yang sudah mengabdi dan terdaftar minimal tiga tahun.

Kemudian kategori pelamar umum. Dia mengatakan pelamar umum adalah guru yang berasal dari lulusan PPG, pelamar yang belum terdaftar di Dapodik, dan pelamar yang terdaftar di Dapodik dengan masa pengabdian kurang dari tiga tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas