Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Klaim Punya Info Keberadaan Harun Masiku

KPK mengklaim mempunyai info keberadaan buronan Harun Masiku, kini informasi itu masih dipastikan dan ditelusuri.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Klaim Punya Info Keberadaan Harun Masiku
Via Kompas.TV
Foto daftar pencarian orang Harun Masiku di website KPK. Harun ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR dari fraksi PDI Perjuangan pada 9 Januari 2020. (Sumber: KPK.go.id). KPK mengklaim mempunyai info keberadaan buronan Harun Masiku, kini informasi itu masih dipastikan dan ditelusuri. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim mempunyai info keberadaan buronan Harun Masiku.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, pihaknya sedang memastikan info dimaksud.

Kami sudah ada info hanya tinggal ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Karyoto dalam pesan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci soal keberadaan Harun Masiku

Dia ingin memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam dalam memburu buronan, termasuk Harun Masiku

"Tentunya memang kami tidak tinggal diam," kata dia.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku secara resmi telah menjadi buron KPK selama 2 tahun 8 bulan sejak Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.

Berita Rekomendasi

Dalam OTT tersebut, KPK juga menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. 

Empat orang ini adalah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawasan Pemilu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku.

Bahkan, terkini, Harun Masiku tidak hanya menjadi buron di Indonesia, tetapi juga buronan internasional. 

Hal ini diumumkan oleh KPK usai mendapat Interpol mengeluarkan red notice dan memasukkan Harun sebagai daftar buronan internasional sejak 30 Juli 2021.

Harun tercatat sebagai buronan KPK tertanggal 29 Januari 2020 sebab kasus penyuapan. 

Dalam kasus ini, Harun Masiku diduga sebagai pemberi suap dan Wahyu Setiawan berperan sebagai penerima suap.

Semuanya bermula ketika Calon Legislatif PDIP dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas diberitakan meninggal dunia. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas