Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegawai Bagian Perdata Khusus Mahkamah Agung Tak Hadiri Panggilan Penyidik KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai bagian perdata khusus Mahkamah Agung (MA), Ramli M Sidik.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Pegawai Bagian Perdata Khusus Mahkamah Agung Tak Hadiri Panggilan Penyidik KPK
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai bagian perdata khusus Mahkamah Agung (MA), Ramli M Sidik, Rabu (2/11/2022).

Namun, Ramli tidak menghadiri pemanggilan tersebut. Harusnya, ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.

"Saksi konfirmasi tidak hadir dan penjadwalan ulang akan kembali dilakukan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (3/11/2022).

KPK sudah menjerat Sudrajad bersama lima PNS di MA sebagai tersangka penerima suap. 

Diduga, mereka menerima suap untuk merekayasa putusan kasasi pailit sebuah koperasi.

Perkara dugaan suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.

BERITA REKOMENDASI

Diduga telah ada pemberian suap sebesar 202 ribu dolar Singapura atau sekira Rp2,2 miliar. 

Suap diduga untuk mengatur vonis kasasi Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.

Pemberi suap yakni dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dilihat dari laman resmi MA, kasasi gugatan pailit itu tercatat dengan nomor perkara 874 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. 

Sudrajad Dimyati duduk sebagai anggota majelis bersama dengan Hakim Agung Ibrahim. 

Sementara Ketua Majelis dipimpin Hakim Agung Syamsul Ma'arif. 

Dalam putusan pada 31 Mei 2022, kasasi atas kepailitan itu dikabulkan oleh majelis.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas