Pemerintah Beri Pendampingan Hukum Pada WNI Perampok Toserba di Tokyo
(Kemlu) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada (WNI), Reghi Charles Farah (25), yang ditangkap Kepolisian Metropolitan Tokyo
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan akan memberikan pendampingan hukum kepada warga negara Indonesia (WNI), Reghi Charles Farah (25), yang ditangkap Kepolisian Metropolitan Tokyo atas kasus perampokan.
Sebagaimana dilaporkan, Reghi merampok toko serba ada (toserba) atau sebuah konbini (convenience store) Lawson di Tokyo, pada Jumat (28/10/2022).
Direktur Pelindungan WNI Kemlu, Judha Nugraha membenarkan adanya seorang WNI yang melakukan tindak pidana perampokan di salah satu convenience store yang ada di Tokyo setelah berkoordinasi dengan otoritas setempat.
"Saat ini kita telah mendapatkan jawaban mengenai akses kekonsuleran yang kita minta, dan rencananya Jumat mendatang akses kekonsuleran akan diberikan dan kita akan menemui yang bersangkutan," kata Judha pada press briefing mingguan Kemlu, Kamis (3/11/2022).
Informasi yang diterima Kemlu RI, yang bersangkutan melakukan perampokan dan melakukan ancaman terhadap kasir toko dengan menggunakan deodorant spray dengan korek api.
Baca juga: Rampok Konbini di Tokyo & Bawa Kabur Rp 3,6 Juta, Pemagang Asal Indonesia Ditangkap Polisi Jepang
Kemudian, Reghi mengambil uang tunai 35.000 yen atau setara Rp 3.686.000 (kurs yen Rp 105,32) dari kas kasir.
Dilansir Tribunnews, dari Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo, penyelidik menemukan Reghi berada di daerah Taito-ku Tokyo setelah mengamati kamera CCTV yang ada di berbagai tempat di Jepang.
Polisi mengidentifikasi rute pelarian Reghi berdasarkan rekaman kamera keamanan. Setelah ditangkap, Reghi mengakui tuduhan tersebut.
Judha belum dapat menyebutkan motif dan ancaman hukuman apa yang bakal diterima Reghi karena aksinya.
Namun Direktur Kemlu memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada Reghi.
"Selanjutnya kita akan melakukan pendampingan hukum kepada yang bersangkutan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.