Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak

AKBP Ridwan Soplanit mengaku menemukan dua titik kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ridwan Soplanit Temukan Dua Titik CCTV di Rumah Dinas, Ferdy Sambo: Sudah Rusak
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit bersama beberapa saksi dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Irfan Widyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022). Ia mengungkap saat dirinya pertama kali memimpin olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengaku menemukan dua titik kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal itu diungkapkan Ridwan saat menjalani persidangan perkara obstruction of justice kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

"Apalah saksi disitu sudah melihat ada CCTV?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ridwan.

Saat pertama kali masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo, Ridwan mengaku melihat CCTV yang ada di dalam rumah.

"Jadi dapat saya jelaskan saat saya masuk ke TKP sat itu saya melihat CCTV, kemudian saya mengarahkan (anggota) semua barang bukti yang ada di TKP segera dilakukan pengumpulan barang bukti, termasuk CCTV, Hp," ucap Ridwan.

Saat melihat CCTV, Ridwan berbicara kepada Ferdy Sambo jika CCTV tersebut bisa mempermudah penyelidikan kematian Brigadir Yosua.

"Pada saat saya melihat CCTV kemudian disitu ada FS saya bilang (ke FS). Kemudian setelah saya sampaijkan ke FS, saya bilang 'Jenderal karena ada CCTV, ini kan sangat memudahkan," kata Ridwan.

Berita Rekomendasi

Ridwan menjelaskan saat itu ada dua CCTV yang ada di dalam rumah dinas.

Titik pertama berada di dapur dan mengarah ke ruang tengah yang merupakan titik Yosua terbunuh. Sementara satu titik lainnya berada di lantai atas.

"Pada saat itu, hari itu saya sudah menyampaikan untuk pengumpulan CCTV," tuturnya.

Baca juga: Kodir ART Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Bertanggung Jawab Urus CCTV di Rumah Dinas Duren Tiga

Namun, Ridwan mengaku Ferdy Sambo saat itu langsung berucap jika CCTV di rumahnya sudah rusak dari beberapa hari yang lalu.

"Pak FS menyampaikkan bahwa 'kalau untuk CCTV saya di rumah ini sudah rusak semua, ini sudah terjadi beberapa hari lalu ini CCTV ini'," bebernya.

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas