Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini

Sidang lanjutan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sidang Lanjutan Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice terdakwa Hendra Kurniawan akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022). TRIBUNNEWS/JEPRIMA 

Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE).

Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.

"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.

Sehingga dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila/Fersianus Waku)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas