Sidang Lanjutan Perkara Obstruction of Justice Hendra Kurniawan Digelar Hari Ini
Sidang lanjutan terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Hendra Kurniawan tiba di ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstraction of justice terdakwa Hendra Kurniawan akan digelar hari ini, Kamis (3/11/2022). TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pemberhentian tersebut merupakan keputusan kolektif lima Hakim Komisi Kode Etik (KKE).
Keputusan tersebut diambil sebab Hendra terbukti melakukan perbuatan tercela.
"Terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela," kata Dedi.
Sehingga dalam hal ini, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah melalukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap empat terdakwa obstruction of justice.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nur Patria.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Ashri Fadila/Fersianus Waku)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.