BSU Tahap 7 Cair, Berikut Cara Ambil di Kantor Pos dan Cek Penerimanya Lewat Pospay
Simak inilah cara ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, lengkap dengan cara cek status penerimanya lewat Pospay.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah cair sejak Rabu (2/11/2022).
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, berbeda dengan tahap sebelumnya, kali ini pencairan BSU hanya melalui PT Pos Indonesia.
"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," katanya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.
Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos:
Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.
Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.
Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.
"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.
Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:
- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.