Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BSU Tahap 7 Cair, Berikut Cara Ambil di Kantor Pos dan Cek Penerimanya Lewat Pospay

Simak inilah cara ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, lengkap dengan cara cek status penerimanya lewat Pospay.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in BSU Tahap 7 Cair, Berikut Cara Ambil di Kantor Pos dan Cek Penerimanya Lewat Pospay
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah cair sejak Rabu (2/11/2022). Berikut cara ambil BSU Tahap 7 di Kantor Pos, lengkap dengan cara cek status penerimanya lewat Pospay. 

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 7 sudah cair sejak Rabu (2/11/2022).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, berbeda dengan tahap sebelumnya, kali ini pencairan BSU hanya melalui PT Pos Indonesia.

"Semua lewat Kantor Pos. Jadi saat ini para pekerja tengah mengambil BSU di kantor-kantor pos," katanya, Kamis (3/11/2022), dikutip dari Kompas.com.

Anwar menambahkan, penerimaan BSU melalui Kantor Pos ini ada dua cara yakni pekerja mendatangi langsung Kantor Pos atau melalui aplikasi Pospay.

Baca juga: Pospay: Aplikasi Pos Indonesia untuk Cek Penerimaan BSU, Bayar Tagihan Listrik dan Telepon Rumah

"Penerima BSU itu ada dua pilihan, dia mengambil secara langsung di Kantor Pos atau Kantor Pos bekerja sama dengan BPJS di perusahaan-perusahaan untuk nanti istilahnya mengambil di tempat itu atau dibuatkan yang namanya akun Pospay," kata Anwar.

"Nanti pencairannya melalui Pospay. Memang jumlah terakhir sangat banyak ya, 3,6 juta yang akan disalurkan lewat Kantor Pos," jelasnya.

Cara dan Syarat Cairkan BSU Lewat Kantor Pos:

BERITA REKOMENDASI

Untuk bisa mencairkan BSU di Kantor Pos, calon penerima BSU harus memastikan status notifikasi di portal SiapKerja Kemnaker yakni "BSU Anda Telah Disalurkan", bukan berstatus sebagai "Calon Penerima BSU" maupun verifikasi.

Selanjutnya, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Pos terdekat.

Meskipun alamat penerima BSU yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tidak sesuai domisili, namun pencairan BSU tetap akan dilayani Petugas Kantor Pos.

"KTP mana saja bisa ambil di Kantor Pos mana pun. Ini kata Dirut Kantor Pos kemarin pas ketemu saya di Bandung," ujar Indah.

Adapun dokumen yang harus dibawa untuk mencairkan BSU di Kantor Pos, sebagai berikut:


- Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Menunjukkan tangkapan layar atau screenshot status pekerja di portal SiapKerja atau situs bsu.kemenaker.go.id yang berbunyi sebagai berikut:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas