Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id

Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan di pajak.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id
kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan, NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digunakan untuk aktivasi NPWP.

NIK yang telah diaktivasi menjadi NPWP akan mempermudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, cara menggunakan NIK menjadi NPWP dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan," tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).

"Aktivasi NIK sebagai NPWP melalui pajak.go.id," tulis @ditjenpajakri.

Baca juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online: Siapkan KTP, NPWP, dan Video Recording

Setelah mengaktifkan NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Berita Rekomendasi

Cara ini akan mempermudah wajib pajak ketika belum memiliki NPWP atau belum terintegrasi NPWP dengan NIK miliknya.

Simak langkah-langkah cara menggunakan NIK menjadi NPWP berikut ini.

Cara Gunakan NIK jadi NPWP

1. Buka laman DJP online atau klik di sini

2. Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

3. Pilih tab 'Profil', setelah Mmasuk ke menu utama

4. Lalu akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'

5. Pilih 'Data Profil'

6. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP yang berjumlah 16 digit;

- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;

7. Klik 'validasi'

- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan

8. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut

9 Pilih menu ‘Ubah Profil’

10. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

11. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Lalu tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah

12. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”

13. Lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.

14. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online: Mudah dan Tidak Perlu Antre

Adapun cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

Cara Membuat NPWP online

1. Buat akun di Ereg Pajak

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf

- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"

- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

3. Kirim berkas elektronik

- Klilk "Token" pada dahsboard

- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim

- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".

- Klik "Kirim Permohonan"

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.

Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas