Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id

Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan di pajak.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id
kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan, NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat digunakan untuk aktivasi NPWP.

NIK yang telah diaktivasi menjadi NPWP akan mempermudah dalam mengakses layanan perpajakan.

Dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, cara menggunakan NIK menjadi NPWP dapat diakses melalui laman pajak.go.id.

"Segera aktivasi NIK agar #KawanPajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP dan mengakses layanan perpajakan," tulis akun @ditjenpajakri dalam unggahannya, Rabu (2/11/2022).

"Aktivasi NIK sebagai NPWP melalui pajak.go.id," tulis @ditjenpajakri.

Baca juga: Cara Buka Rekening BRI Secara Online: Siapkan KTP, NPWP, dan Video Recording

Setelah mengaktifkan NIK menjadi NPWP, wajib pajak dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

Berita Rekomendasi

Cara ini akan mempermudah wajib pajak ketika belum memiliki NPWP atau belum terintegrasi NPWP dengan NIK miliknya.

Simak langkah-langkah cara menggunakan NIK menjadi NPWP berikut ini.

Cara Gunakan NIK jadi NPWP

1. Buka laman DJP online atau klik di sini

2. Login dengan memasukan nomor NPWP, beserta kata sandi, dan kode keamanan (captcha)

3. Pilih tab 'Profil', setelah Mmasuk ke menu utama

4. Lalu akan muncul status validitas data utama yang anda miliki, apakah 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas