Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id

Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan di pajak.go.id.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id
kemenkeu.go.id
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan. 

5. Pilih 'Data Profil'

6. Isikan NIK sesuai dengan e-KTP yang berjumlah 16 digit;

- Status ini menandakan, bahwa anda perlu melakukan validasi NIK;

7. Klik 'validasi'

- Jika data dinyatakan valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data telah ditemukan

8. Klik ‘Ok’ pada notifikasi tersebut

9 Pilih menu ‘Ubah Profil’

Berita Rekomendasi

10. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

11. Lengkapi data KLU sesuai dengan pekerjaan yang dimiliki. Lalu tekan “Ubah Profil” jika terdapat data yang diubah

12. Lanjutkan ke kolom “Anggota Keluarga”

13. Lengkapi data anggota keluarga sesuai dengan data dalam Kartu Keluarga.

14. Cek validitas masing-masing isian dengan melengkapi tombol Aksi Lengkapi. Tekan “Ubah Profil”.

Jika sudah selesai melengkapi profil dan tervalidasi, maka anda sudah dapat menggunakan NIK untuk melakukan login ke DJP Online.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online: Mudah dan Tidak Perlu Antre

Adapun cara membuat NPWP online adalah sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas