Cara Gunakan NIK jadi NPWP, Mudahkan Akses Semua Layanan Perpajakan Melalui Laman pajak.go.id
Simak cara menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk akses semua layanan perpajakan di pajak.go.id.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Sri Juliati
Cara Membuat NPWP online
1. Buat akun di Ereg Pajak
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id
- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf
- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"
- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).
2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya
3. Kirim berkas elektronik
- Klilk "Token" pada dahsboard
- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim
- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".
- Klik "Kirim Permohonan"
Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.
Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Yunita)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.