Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November 2022, Simak Tema dan Sejarahnya

Berikut mengenal peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022, angkat tema Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia, simak sejarahnya.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional Diperingati 5 November 2022, Simak Tema dan Sejarahnya
Tangkap layar akun Instagram @kementerianlhk
Unggahan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022 - Berikut mengenal peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 2022, angkat tema Potensi Plasma Nutfah Puspa dan Satwa Indonesia. 

Adapun isi dari Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang satwa dan bunga nasional dikutip dari peraturan.bpk.go.id sebagai berikut.

Baca juga: Akibat Perubahan Iklim dan Aktivitas Manusia, Populasi Satwa Liar di Dunia Menurun 69 Persen

Isi Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional

Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;

2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona;

3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.

Kedua, tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:

Berita Rekomendasi

1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;

2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona;

3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;

Ketiga, Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk:

1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya

Serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;

2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi

Ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas