Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan status kasus keributan dalam konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang Naik Tahap Penyidikan, Polisi Bidik Tersangka
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan HA merupakan satu dari 14 orang yang sudah dinterograsi pada Kamis (3/11/2022) kemarin terkait kericuhan konser musik Berdendang Bergoyang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menaikan status kasus keributan dalam konser musik Berdendang Bergoyang ke tahap penyidikan.

Artinya, hasil gelar perkara yang dilakukan pihak kepolisian menemukan adanya unsur tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Adapun dalam hal ini ada satu orang yang berpeluang menjadi tersangka yakni penanggungjawab kegiatan dari emprio production.

"Kemarin sudah kita naikan dari lidik menjadi sidik. Sementara ada satu orang yang statusnya sebagai terlapor inisial HA," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Komarudin mengatakan HA merupakan satu dari 14 orang yang sudah dinterograsi pada Kamis (3/11/2022) kemarin.

Baca juga: Tampil di Berdendang Bergoyang, Andien Sentil Promotor, Sempat Diminta Hanya 10 Menit di Panggung

Dengan naiknya status kasus itu, maka keterangan mereka akan akan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Berita Rekomendasi

"BAP sesuai enggak dengan interograsi kemarin, kalau masih tetap sama sesuai dengan keterangan saat interograsi, maka sudah cukup untuk dinaikkan (status) jadi tersangka," ungkapnya.

Komarudin menerangkan, penyidik menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh panita penyelenggara festival musik Berdendang Bergoyang,

Baca juga: Panitia Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pidana, Dijerat Pasal Menyebabkan Orang Lain Luka

Salah satu contohnya adalah jumlah tiket yang dijual tidak sesuai dengan apa yang disampaikan panitia saat mengajukan permohonan surat izin ke kepolisian, Dinas Parektaf dan Satgas Covid-19.

Adapun, panitia pada mengajukan permohonan izin keramaian ke kepolisian mencantumkan peserta sebanyak 3.000.

Sedangkan, ketika mengajukan surat kepada Dinas Parektaf dan Satgas Covid, panitia mencantumkan sebanyak 5.000 orang.

Baca juga: Masuk Tahap Penyidikan, Polisi Sudah Periksa 14 Saksi Kasus Kericuhan Konser Berdendang Bergoyang


"Nyatanya target panitia 30 ribu tiket. Dari hasil yang kita temukan bahwa panitia sudah menjual sebanyak 27.879 tiket," bebernya.

Lebih lanjut, Komarudin menjelaskan, beberapa penonton festival musik Berdendang Bergoyang dilaporkan luka-luka

"Jadi ini ada potensi ancaman keselamatan termasuk juga karena sudah ada korban," ujar dia.

Atas kejadian itu, Komarudin mengatakan, terlapor dipersangkakan dengan Pasal 360 KUHP ayat 2 dan Pasal 93 Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pasal 360 KUHP berbunyi barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara kemudian Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan karena tidak mengindahkan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Ancaman hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Metro Jakarta Pusat menghentikan acara konser yang digelar di Istora Senayan, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Sabtu (29/10/2022) malam akibat melebihi kapasitas.

Polisi terpaksa menghentikan konser tersebut lantaran tak sesuai dengan aturan jumlah penonton yang telah disepakati.

Adapun jumlah penonton yang hadir dalam konser bertajuk 'Berdendang Bergoyang' itu berjumlah 21 ribu orang.

Jumlah tersebut jelas melebihi kapasitas Istora Senayan yang berkapasitas hanya 10 ribu penonton.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas